Jakarta, Nusantara Bicara – Langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam menata kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan berdimensi tidak sesuai mendapat apresiasi dari berbagai pakar transportasi. Pendekatan yang digunakan dinilai lebih realistis, sederhana, dan langsung menyentuh akar persoalan, yaitu penegakan aturan yang sudah ada.
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan bahwa strategi yang disusun oleh Kakorlantas tidak berbelit-belit dan memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia.
“Saat pertama mendengar isu ini, saya pikir akan dibentuk tim baru yang rumit. Tapi setelah saya baca desain strateginya, ternyata sangat efektif. Kelebihan muatan ditindak melalui tilang, sedangkan kendaraan berdimensi tidak sesuai diproses berdasarkan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak perlu pendekatan yang sulit—cukup jalankan aturan yang sudah ada secara konsisten,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai jauh lebih masuk akal dibanding pendekatan sebelumnya yang tidak mencapai target karena terlalu kompleks.
“Yang penting sekarang adalah konsistensi di lapangan. Kepolisian lalu lintas cukup menegakkan aturan sebagaimana mestinya. Ini strategi yang logis dan bisa dijalankan,” tambah Azas.
“Saat pertama mendengar isu ini, saya pikir akan dibentuk tim baru yang rumit. Tapi setelah saya baca desain strateginya, ternyata sangat efektif,” Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Tori Damantoro, juga menyambut positif inisiatif Kakorlantas. Penertiban kendaraan kelebihan muatan dan dimensi telah menjadi aspirasi Masyarakat Transportasi Indonesia sejak lama.
“Penanganan masalah ini sangat penting karena berdampak pada keselamatan, ekonomi, dan sosial. Inisiatif ini menjadi jawaban atas harapan yang sudah disuarakan sejak awal 2010-an. Masyarakat Transportasi Indonesia mendukung penuh langkah ini melalui jaringan di 22 provinsi,” ujar Tori.
Pakar keselamatan transportasi, Tritayono, menilai strategi ini memiliki arah yang jelas dan ditopang oleh data faktual. Pelaksanaan saat masa libur akhir tahun dan Operasi Ketupat menunjukkan kemajuan signifikan.
“Program ini dijalankan berdasarkan data di lapangan, bukan hanya pengalaman empiris. Dalam waktu empat hari, sudah terkumpul lebih dari 4.000 data pelanggaran dari seluruh Polda. Ini terobosan besar yang memberi dasar kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Menurut Tritayono, langkah awal berupa sosialisasi dan normalisasi sebelum penindakan merupakan pendekatan yang bijak. Namun, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar penegakan aturan berjalan optimal.
“Selama ini, anggapan yang muncul seolah-olah penertiban kendaraan kelebihan muatan akan menaikkan biaya logistik secara drastis. Padahal tidak demikian. Justru jika keselamatan terjaga, kerugian ekonomi akibat kecelakaan bisa ditekan. Nilai satu nyawa yang hilang karena kecelakaan bisa mencapai miliaran rupiah. Kesadaran ini perlu terus disosialisasikan,” pungkasnya.
Strategi menuju Zero Overload Over Dimension yang dijalankan Kakorlantas kini dinilai sebagai langkah konkret dan sistematis untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas nasional, sekaligus membangun ekosistem transportasi yang lebih tertib dan berkeadilan.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menggelar sosialisasi program nasional “Indonesia Menuju Zero Overload Over Dimension” yang berlangsung selama satu bulan penuh.
Pelaksanaan program ini terbagi dalam beberapa tahapan, dimulai dari sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, dilanjutkan dengan tahap peringatan, dan pada akhirnya masuk ke fase penegakan hukum secara tegas dan terukur. ( Sodikin )
Posting Komentar