www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Anak-Anak Dari Istri Ketiga Pengusaha Eka Tjipta Wijaya Minta Keadilan Untuk Mendapat Bagian Dari Hak Warisan Harta Ayahnya

Anak-Anak Dari Istri Ketiga Pengusaha Eka Tjipta Wijaya Minta Keadilan Untuk Mendapat Bagian Dari Hak Warisan Harta Ayahnya

Written By Nusantara Bicara on 17 Jul 2025 | Juli 17, 2025

Anak-Anak dari mendiang pengusaha  Eka Tjipta Widjaja dari istri ke 4  Yaitu Efendi Widjaja (Kiri) dan Budi Widjaja (Kanan), didampingi kuasa hukumnya Agustinus Nahak, S.H., M.H., (Tengah)


Jakarta, Nusantara Bicara   -–    Gejolak mengguncang dunia hukum Indonesia.  Kantor Hukum Nahak & Partners melayangkan somasi kedua kepada para pelaksana wasiat dan pihak-pihak yang menguasai harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja.  Kuasa hukum Efendi Widjaja dan Budi Widjaja, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menuntut transparansi dan keadilan atas pembagian warisan sang miliarder.

Somasi tersebut, bernomor 018/NPLO-Sm/V1/2025,  mengungkapkan ketidakpuasan atas proses pembagian warisan yang dinilai tidak adil dan kurang transparan.  Nahak & Partners mempertanyakan legalitas Akta Wasiat Nomor 60 tahun 2008, yang dianggap bertentangan dengan Akta Wasiat Nomor 107 tahun 1994 dan diduga dibuat saat almarhum dalam kondisi fisik dan mental yang lemah.  Kantor hukum ini juga menuding adanya potensi rekayasa hukum yang merugikan sebagian ahli waris, termasuk klien mereka.

"Klien kami, Efendi dan Budi Widjaja, berhak atas bagian warisan sebagai anak kandung almarhum," tegas Agustinus Nahak dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025)

 "Ketidakhadiran mereka dalam proses pembagian warisan dan penolakan akses informasi merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan keadilan."

Somasi tersebut menuntut agar para pihak yang terkait memberikan akses penuh terhadap daftar aset, salinan akta wasiat, dan informasi mengenai pengelolaan harta peninggalan.  Nahak & Partners juga menuntut penghentian segala bentuk pengalihan aset yang mencurigakan dan meminta keterlibatan kliennya dalam proses pembagian warisan.

Ancaman tegas dilontarkan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 14 hari.  Nahak & Partners akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan pidana, serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan akta dan penggelapan harta warisan ke Kepolisian.  Audit hukum terhadap badan hukum dan perusahaan terkait dalam Sinarmas Group juga akan dipertimbangkan.

Perselisihan ini diprediksi akan menjadi pertarungan hukum yang panjang dan kompleks,  menyangkut harta kekayaan miliaran rupiah dan reputasi salah satu konglomerat terbesar di Indonesia.  Publik menantikan babak selanjutnya dari drama perebutan warisan ini. (TIM NPLO)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara