www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Polda Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Wanita Ditangkap

Polda Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Wanita Ditangkap

Written By Nusantara Bicara on 17 Jul 2025 | Juli 17, 2025


Bandung, Nusantara Bicara   --   Ditreskrimum Polda Jabar membongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura. Sebanyak 6 bayi korban sindikat berhasil diamankan dan 12 perempuan tersangka penjualan bayi ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya menangkap sindikat human trafficking dengan jumlah tersangka 12 orang.

"Penyidik juga mengamankan 6 korban human trafficking terdiri atas 5 balita dan satu bayi. Para korban diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Enam korban dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, ada satu korban lagi yang didatangkan dari Jabodetabek," ujar Hendra didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (14/7/2025).

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, perawat bayi sejak dalam kandungan, penampung, pembuat surat-surat palsu, hingga mengirim bayi ke Singapura. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya," katanya.

Surawan menuturkan kasus ini terungkap dari laporan kasus penculikan bayi. Polda Jabar yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga terungkap bayi tersebut diculik sindikat penjualan bayi.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan lima bayi dari Pontianak yang rencananya dikirim ke Singapura," ujarnya.

Saat ini, Polda Jabar masih mengembangkan kasus lebih lanjut. Bayi-bayi yang diamankan ini sebagian besar berasal dari Jawa Barat. "Menurut keterangan tersangka, bayi-bayi ini akan diadopsi atau diaklimatisasi di Singapura," kata Surawan.

Beberapa bayi didapatkan dari orang tua yang menjual anaknya karena sudah dalam pengawasan dan dibiayai persalinannya oleh para pelaku. "Harga jual bayi berkisar Rp11 juta hingga Rp16 juta," ucapnya.

Kasus ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan pelaku beroperasi setiap tahun. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini ke depannya," tambahnya. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara