Jakarta, Nusantara Bicara -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI pada periode 2020–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Adapun kedua saksi yang dipanggil yakni Country Manager PT Verifone Indonesia sejak 2016 hingga sekarang, Irni Palar, serta seorang karyawan swasta bernama Rahadian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo; SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Nilai proyek pengadaan mesin EDC untuk transaksi non-tunai tersebut mencapai Rp 2,1 triliun. Namun, berdasarkan penghitungan KPK dengan metode real cost, potensi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 744,54 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Agus)
Posting Komentar