Jakarta, nusantarabicara -- Komisi XIII DPR RI menegaskan penolakannya terhadap rencana relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Komisi XIII juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, berhadapan langsung dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di TNTN.
Selain itu, Komisi XIII merekomendasikan agar Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, serta institusi terkait lainnya, guna memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.
Parlemen juga menegaskan akan mendorong penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang rencananya dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.
“Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal implementasi penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dipimpin Kementerian HAM, serta mendorong jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah dan hutan melalui Pansus Konflik Agraria,” kata Sugiat.
Konflik di kawasan TNTN sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Awalnya, taman nasional seluas sekitar 83 ribu hektare itu ditetapkan pemerintah pada 2004 sebagai kawasan konservasi. Namun, sebagian lahan kemudian digarap masyarakat dan perusahaan untuk perkebunan sawit.
2004–2010: Penetapan kawasan TNTN memicu tumpang tindih klaim antara negara, perusahaan, dan warga yang sudah lama bermukim serta menggantungkan hidup dari perkebunan sawit.
2011–2017: Pemerintah beberapa kali melakukan operasi penertiban, namun bentrokan kerap terjadi karena warga menolak digusur. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar