Sultra, nusantarabicara -- Bila anda menyaksikan ada aktivitas menggali dan mengangkut bebatuan di semua wilayah di Bombana untuk kepentingan komersil, bisa dipastikan itu tanpa izin alias illegal. Satu-satunya perusahaan yang berizin adalah PT Bombana Maju Makmur (BMM), anak usaha Jhonlin Grup. Itupun semua aktivitasnya, hanya diperuntukkan untuk internal, bukan untuk diniagakan dengan pihak lain.
“Kami bisa pastikan, di Bombana itu hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin resmi penambangan batuan atau sebelumnya dikenal dengan galian C yakni PT Bombana Maju Makmur (BBM),” ungkap Muhammad Hasbulah, Kepala bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra saat ditemui kantor gubernur, Kamis siang, 11 September 2025.
Katanya, izin perusahaan ini sudah terbit beberapa tahun lalu dan diberikan kewenangan melakukan operasi produksi di wilayah Tompobatu, Kecamatan Rumbia. “Jadi, kalau ada aktivitas penambangan batuan di Bombana, selain PT BBM, dipastikan itu melanggar hukum karena tak ada izinnya. Itu illegal, apapun alasannya,” tegasnya.
Makanya, ia meminta agar pemilik lahan atau pengusaha yang beroperasi pengolahan batu, segera melakukan pengurusan izin resmi. Bagi mereka yang bermohon mengurus izin batuan di Bombana, Dinas ESDM Sultra sambung Hasbulah akan membantu proses pengurusannya. “Ke kantor saja (ESDM Sultra), kita bantu dan kasi arahan. Apalagi sekarang proses pengurusan izin-izin serba online,” imbuh Abdul Azis, Kepala Dinas ESDM saat ditemui di tempat yang sama.
Di tempat berbeda, Direktur Utama PT BBM, Yanuar mengakui bahwa perusahaannya diberikan konsesi seluas 16,93 hektar untuk mengolah batuan.
Namun luasan lahan itu diciutkan menjadi 14,63 hektar. Pengurangan sekitar 2 hektar disebabkan karena didalam lahan tersebut terdapat aktivitas warga. Yanuar bilang, izin pengolahan batuan diperusahaannya hanya diperuntukan untuk keperluan perusahaan dalam hal ini group PT Jhonlin. Batuan yang diolah di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya tidak dijual kepada masyarakat umum.
Saat ini di Bombana memang sedang terjadi “kegaduhan” terkait kebutuhan material batuan untuk kepentingan sejumlah proyek pembangunan bersumber dana pemerintah. Para kontraktor mengeluh karena tak ada sumber daya mineral yang tersedia di Bombana, kecuali di Moramo, Konawe Selatan.
Tapi itu tentu saja berbiaya sangat mahal, karena mobilitas yang sangat jauh. Makanya ditengarai ada yang nekat menggali di lahan-lahan tertentu, mesti tanpa izin. Salah satu yang jadi sorotan saat ini adalah aktivitas di sebuah perbukitan yang tak jauh dari kantor Bupati Bombana. Alat-alat berat bekerja menggali lalu bebatuan itu diangkut dengan truk-truk yang hilir mudik mengantar ke berbagai titik.
Terkait keluhan para kontraktor yang sulit memperoleh batuan yang berizin, Yanuar menyarankan untuk bekerja sama dengan pemilik lahan atau pengusaha pertambangan batuan untuk mendaftarkan IUP-nya ke ESDM. “Buat rekan-rekan kontraktor lainnya silakan mendaftarkan IUPnya supaya pembangunan di daerah bisa di support sehingga menambah lapangan kerja,” katanya, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Bombana terkait masalah pertambangan batu, Rabu, 10 September 2025. (Agus)
Posting Komentar