www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Pemerintah Hapus Wewenang TNI Sebagai Penyidik di RUU Keamanan Siber

Pemerintah Hapus Wewenang TNI Sebagai Penyidik di RUU Keamanan Siber

Written By Nusantara Bicara on 23 Okt 2025 | Oktober 23, 2025


Jakarta, nusantarabicara    --  Pemerintah memastikan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah rampung. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh isu krusial yang sempat menimbulkan polemik publik, termasuk soal kewenangan prajurit TNI sebagai penyidik, kini telah disepakati untuk dihapus.

Supratman menekankan, RUU KKS tidak akan memberikan kewenangan tambahan bagi TNI untuk bertindak sebagai penyidik. Ia menjelaskan, keterlibatan militer dalam penegakan hukum sudah diatur secara tegas dalam revisi KUHAP, di mana prajurit TNI hanya dapat menjadi penyidik apabila pelaku tindak pidana merupakan anggota TNI sendiri.

Terpisah, Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Achmad Munjid, menyatakan keterlibatan TNI dalam RUU KKS ini tidak semata terjadi dalam ruang kosong. Ia menilai hal ini merupakan keberlanjutan dari menguatnya kembali dwi fungsi TNI setelah adanya revisi UU TNI Maret 2025 lalu.

Hal ini dapat memberikan landasan hukum pada TNI untuk menjalankan tugas di luar operasi perang, seperti urusan sipil, ekonomi, politik, hingga urusan hukum. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara