Jakarta, nusantarabicara -- Sengketa lahan di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah dilaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah oleh pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jum’at (10/10/2025).
Pihak kuasa hukum dari salah satu tergugat menyesalkan kegiatan tersebut lantaran objek tanah masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Kuasa hukum tergugat, Tuti Susilawati menjelaskan, kegiatan pengukuran yang dilakukan atas undangan sejumlah pihak dinilai tidak semestinya dilakukan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap kesimpulan, dan dua minggu ke depan dijadwalkan sidang putusan. Jadi seharusnya semua pihak menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari aset PT Sarana Jaya, berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak perusahaan yang juga hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut.
“Sarana Jaya sendiri telah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik mereka. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi kegiatan pengukuran yang dilakukan di tengah proses peradilan yang masih berjalan,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan jika terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi atau pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Kalau memang ada pembelian dari ahli waris, harus dibuktikan keabsahan akta jual belinya. Karena dalam kewenangan pertanahan, yang mengetahui dan berwenang adalah BPN,” tambahnya.
Menurut Junaedi yang juga selalu kuasa hukum tergugat, menyatakan klien yang ia dampingi telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2001 dan memiliki dasar hukum yang sah melalui akta jual beli yang terbit tahun 2006.
“Klien kami bukan pihak yang tiba-tiba menempati tanah itu, ada proses hukum yang jelas. Karena itu kami meminta agar tidak ada intervensi sebelum pengadilan memutuskan,” tegasnya.
Pihaknya menolak adanya usulan perdamaian tanpa kejelasan dasar kepemilikan. “Kalau bicara damai, damainya seperti apa? Dengan siapa? Karena status kepemilikan saja belum jelas,” ujarnya.
Sebagai penutup, pihaknya berharap seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, BPN, maupun pengadilan, dapat bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. “Kami yakin lembaga hukum akan memutuskan perkara ini secara adil, berdasarkan bukti yang sah, bukan tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya. (Agus)
Posting Komentar