www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Anwar Sadat : Komisi 3 DPR-RI Tahun 2025 Ini Harus Mengesahkan Rancangan KUHAP

Anwar Sadat : Komisi 3 DPR-RI Tahun 2025 Ini Harus Mengesahkan Rancangan KUHAP

Written By Nusantara Bicara on 17 Nov 2025 | November 17, 2025



Penulis : 
Anwar Sadat
Praktisi Hukum Dan Koordinator AAPK (Aliansi Advokad Pemerhati Keadilan)

KUHAP Merupakan Kebutuhan Hukum Mendesak Untuk Saat Ini

Dari pemberitaan-pemberitaan media pada tanggal 14 November 2025, diketahui bahwa perbaikan (revisi) Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah memasuki babak akhir pembahasan di DPR RI. Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan dan memutuskan untuk membawa RUU KUHAP tersebut ke rapat paripurna. Atas hal tersebut Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK) mengapresiasi kinerja dari Komisi III DPR RI yang tanpa henti dan tanpa kenal lelah terus membuka ruang pembahasan dan masukan-masukan dari segenap elemen masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Undang Undang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dengan mengedepankan prinsip pemerintahan yang kolaboratif dan partisipatif terhadap masukan dari semua pihak dan unsur-unsur dalam masyarakat. Memperhatikan keadaan, bahwa kedepannya masyarakat jualah yang akan berkepentingan langsung terhadap dan dari pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta RUU KUHAP ini nantinya. 

Menurut catatan dan pengamatan kami, dimana Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK) pun turut terlibat didalamnya, maka untuk pembahasan-pembahasan terkait dengan penyusunan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, senyatanya telah melewati proses yang cukup panjang dan berliku. Dengan telah mendengar, menampung, dan menerima masukanmasukan dari Elemen-elemen masyarakat, para Akademisi Hukum, para Praktisi Hukum, maupun dari Organisasi-organisasi profesi hukum yang ada, yakni sejak sekitar bulan Februari 2025 dan selanjutnya terus dilakukan secara maraton sampai dengan pertengahan bulan November 2025. Giat kerja tanpa henti untuk menerima masukan-masukan dan melakukan pembahasan-pembahasan, serta kemudian melakukan perbaikan-perbaikan terkait dengan penyusunan RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI ini, maka sangat patut di apresiasi, karena telah menjalankan fungsi legislasinya dengan baik, serta sebagai wujud tanggung jawab atas pemenuhan “Kebutuhan Hukum” yang sangat mendesak untuk saat ini. 

Sebagaimana diketahui, salah satu kebutuhan hukum yang mendesak untuk saat ini adalah perlunya “kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)” yang baru, yang 

selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang akan berlaku pada bulan Januari tahun 2026, karena jika KUHAP tidak diperbaharui dan diselaraskan segera dengan KUHP baru, maka sistem peradilan pidana Indonesia beresiko akan mengalami kekacauan dan ketidak jelasan hukum, serta akan menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam praktik pelaksanaannya. Perbaikan dan pembaharuan KUHAP sejatinya bukan sekedar pilihan, melainkan “kebutuhan mendesak” untuk segera dilakukan, guna memastikan proses hukum (pidana) berjalan selaras dengan semangat pembaharuan dan keadilan yang ada pada KUHP baru. Memperhatikan KUHP baru membawa hal-hal yang baru, khusus, dan fundamental, yang belum ada aturannya 

pada KUHAP lama (KUHAP 1981), seperti diantaranya dalam hal : Adanya keadilan restoratif dan pidana alternatif; Adanya subjek hukum baru dan kekhususan acara; Adanya penguatan pada hak asasi manusia dan akuntabilitas penegak hukum. Oleh karenanya, pembaharuan dan penyelarasan KUHAP sangat perlu diutamakan dan menjadi prioritas bersama, sebagai dasar/fondasi formil hukum pidana guna menjamin semangat Pembaharuan, Kemanusiaan, dan Keadilan yang tertuang di dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, secara nyata dapat terwujud dan terpenuhi. Mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, dakwaan dan penuntutan di Kejaksaan, sampai dengan putusan-putusan di tiap tingkat Pengadilan. 

RUU KUHAP Saat Ini Sudah Sangat Layak Untuk Disahkan 

Selanjutnya, dari catatan dan pemantauan kami pada Komisi III DPR RI, adalah benar ada 14 substansi pada RUU KUHAP yang telah dilakukan perbaikan-perbaikan dan akan disahkan, yakni sebagai berikut : 

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara. 

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi. 

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. 

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Adapun dari 14 substansi tersebut, yang menjadi pokok perhatian dari kami adalah 

Adanya “Penguatan Peran Advokat” dan “Penguatan Bantuan Hukum”, yang menjadi angin segar bagi para advokat dalam menjalankan tugas dan perannya serta bagi para masyarakat yang terbentur dengan masalah hukum untuk membela hak-haknya. Secara garis besar 

sebagai berikut : 

1. Penegasan Definisi Advokat, dalam Pasal 1

2. Pemberitahuan oleh Penyidik mengenai Hak Tersangka untuk mendapatkan Bantuan hukum, dalam Pasal 31 ayat (1)

3. Tersangka mendapatkan pendampingan dari Advokat selama pemeriksaan, dalam Pasal 33 ayat (1)

4. Advokat dapat menyatakan keberatan apabila Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). 

5. Penguatan Hak Tersangka yang jauh lebih baik dibanding KUHAP 1981, dalam Pasal 134

6. Pendampingan oleh Advokat tidak hanya terhadap Tersangka pada saat pemeriksaan, tetapi juga terhadap Saksi dan Korban, dalam Pasal 135 huruf b dan Pasal 136 huruf b.

7. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, dalam Pasal 140 ayat 1.

8. Hak Imunitas Advokat, dalam Pasal 140 ayat (2).

9. Penguatan Hak-Hak Advokat, dalam Pasal 141. 

10.Penguatan Kewajiban Advokat, dalam Pasal 142 

11.Penghapusan Ketentuan Larangan-Larangan bagi Advokat.

12.Kewajiban untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, 

Terdakwa, atau Advokatnya, dalam Pasal 144

13.Penggunaan Kamera Pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan perkara, dalam Pasal 31 ayat (2), (3), dan (4).

14.Mekanisme yang Lebih Jelas tentang Ganti Rugi, dalam Pasal 166 

15.Penguatan Bantuan Hukum, dalam Pasal 1, Pasal 31 ayat (1), Pasal 134 huruf g, Pasal 135 huruf B 1, Pasal 145, dan Pasal 146.

16.Perluasan Praperadilan, dalam Pasal 149.

Dari enam belas poin tersebut diatas, jelas telah memuat materi-materi tentang Penguatan perlindungan hak hak Tersangka, Terpidana, Korban, maupun Saksi; Perlindungan dari ancaman dan intimidasi, Penguatan Bantuan Hukum; serta Penguatan Peran Advokat dalam mendampingi, membela, dan mempertahankan hak tersangka dan/atau terdakwa dalam tiap-tiap tahap pemeriksaan. 

Menurut kami, dari 14 substansi pada RUU KUHAP yang telah dilakukan perbaikanperbaikan dan akan disahkan tersebut, terlebih dengan adanya 16 poin “Penguatan Peran 

Advokat” dan “Penguatan Bantuan Hukum”, maka RUU KUHAP ini telah dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan aturan-aturan hukum agar selaras dengan kehidupan dan kebutuhan masyarakat pada saat ini (modern), yang mendasarkan pada prinsip Ultimum Remedium, dimana pemidanaan merupakan obat terakhir atau upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. 

Setelah dicermati, perbaikan-perbaikan atas RUU KUHAP ini telah memiliki nilai lebih karena berorientasi pada keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif, dimana telah mengikuti persyaratan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), dengan mendasarkan pada proses hukum yang adil yang menjamin hak-hak hukum setiap warga negara. Perbaikan-perbaikan atas RUU KUHAP ini diketahui telah dilakukan secara partisipatif dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, 

kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkini yang telah diterapkan dalam praktik-praktik peradilan, sehingga perbaikan dan penyesuaian ini dapat memastikan bahwa “Hukum Acara Pidana” tidak hanya sebagai alat penentu bagi “kepastian hukum” , namun juga sebagai alat/ sarana bagi proses hukum yang lebih manusiawi dan dan responsif terhadap tantangan zaman (modern).

Akhir kata, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ini, meski belum sempurna, namun secara keseluruhan telah bersesuaian dan selaras dengan kebutuhan masyarakat terkait dengan penegakan Hukum Acara Pidana, sebagai dasar/

fondasi formil hukum pidana guna menjamin semangat Pembaharuan, Kemanusiaan, dan Keadilan yang tertuang di dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP). Menurut kami, RUU KUHAP ini akan lebih dapat mengikuti persyaratan untuk pemenuhan “Keadilan” dalam proses penegakan hukum, dengan terpenuhinya hak-hak para pihak sebagaimana dituntut oleh "due process of law" yang lebih adil di masa mendatang. Oleh karena itu, RUU KUHAP sudah sangat perlu dan sangat layak untuk disahkan.*


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara