Riau, nusantarabicara -- Kasus dugaan penipuan pembelian Kapal Irfan Jaya 9 yang menyeret pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Frans Tjung, terus mencuri perhatian publik.
Dugaan penipuan ini mencuat setelah mesin kapal yang dibeli korban diduga berusia sekitar 35 tahun. Padahal pihak penjual sebelumnya mengklaim bahwa mesinnya merupakan produksi tahun 2018.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih memproses laporan resmi yang diajukan korban. Frans Tjung, bersama kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penipuan tersebut pada 24 Juli 2025, atau sekitar satu tahun setelah transaksi pembelian terjadi.
Dugaan total kerugian dalam kasus ini bahkan ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa polisi telah memanggil sejumlah saksi dan kini terus mengumpulkan barang bukti guna menuntaskan penyelidikan. (ar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar