18 Des 2025

Terbukti Penipuan, Direktur Pengembang Green Garden Residence Sidoarjo Dipenjara 2,6 Tahun


Jaktim, Nusantarabicara   --   Direktur Pengembang Perumahan Green Garden Residence, yakni PT Mandiri Land Prosperous terbukti lakukan penipuan. Oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Yusuf Efendi selaku bosnya divonis 2,6 tahun penjara.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim H Bawono Effendi, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan memutuskan terdakwa Yusuf Efendi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Hakim.

Sementara itu, terhadap putusan, Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Lesya Agastya menyatakan bandingnya atas perkara itu. Alasan pengajuan bandingnya karena putusan tersebut berbeda dengan yang dituntut sebelumnya.

“Kami nyatakan banding, karena putusannya berbeda dengan tuntutan kami,” ujar Lesya, Selasa, (16/12).

Sebelumnya, Lesya menuntut Yusuf Effendi melanggar Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dengan penjara pidana selama 3 tahun.

Disisi lain, perihal putusan tersebut, Penasahat Hukum Yusuf Effendi, Syarifudin Rakib juga menyampaikan kekesalannya. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, karena ada putusan wanprestasi sebelumnya.

“Kami menduga Majelis Hakim tidak cermat dalam memutuskan perkara ini. Mengingat alat bukti yang telah kami ajukan dalam persidangan,” ungkap Syarifudin.

Diketahui, berdasarkan data dihimpun oleh BN, PT Mandiri Land Prosperous diduga lakukan pembangunan di beberapa perumahan besar Sidoarjo.

Beberapa perumahannya meliputi, Juanda Residence I,II dan III. Lalu, Green Garden Residence Juanda I dan II. Serta, Damarsi Residence I,II dan III. Tak luput juga sebelumnya lakukan pembangunan diperumahan Green Garden Residence Cemandi meski sudah dijual ke pengembang lain. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Bangun Sinergi, Kepala Rutan Cipinang Sambangi Rutan KPK

Jakarta, Nusantarabicara    —  Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, bersama Kepala Seksi...

Postingan Populer