Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Korban Tabrak Lari DI Oku Selatan Menuntut Keadilan

Korban Tabrak Lari DI Oku Selatan Menuntut Keadilan

Written By Nusantara Bicara on 8 Mei 2018 | Mei 08, 2018

Ket. foto : Ade Muhamad Nur SH,MH (Kuasa Hukum)
NUBIC,.JAKARTA,.Pernahkah membaca berita korban tabrak lari di Oku Selatan, kejadian yang menimpa anak dari ibu yeni di Oku Selatan pada bulan Juli 2017 lalu ? Kisah tragis yang sudah hampir setahun terjadi ini namun sampai sekarang kasus tersebut belum juga mencapai titik terang.

Padahal dari pihak korban, akibat tabrak lari oleh ( pelaku ) si pengendara mobil telah mengakibatkan anaknya harus dirawat di rumah sakit dan akhirnya membuat korban mengalami cacat permanen akibat salah satu tubuhnya harus di amputasi.

Ironisnya, setelah hampir setahun mengalami penderitaan dan mengakibatkan korban juga kehilangan pekerjaan, korban belum mendapat penggantian atas apa yang telah dideritanya dan pelaku belum mendapatkan hukuman atas apa yang telah dilakukannya.
Terkait dengan kejadian ini.

Kuasa hukum korban, yaitu Ade Muhamad Nur SH, MH dari Kantor Hukum AMN & Partner yang beralamat di Jalan. Blok Duku No. 82 Cibubur, Ciracas. Jakarta Timur, sangat menyayangkan sikap pelaku yang lari dari tanggung jawab dan tidak mempunyai perikemanusiaan dengan lari meninggalkan korban usai tertabrak olehnya.

Kasus ini pun seolah dibiarkan oleh pihak terkait, dalam hal ini aparat penegak hukum. Yang mana sudah hampir setahun sejak terjadinya peristiwa korban tabrak lari tersebut namun belum ada proses pengadilan dan penetapan tersangka oleh pihak terkait.

Padahal sebagaimana undang-undang lalu lintas disebutkan “Apabila telah terjadi kecelakaan seharusnya pelaku (Pengendara kendaraan) wajib berhenti dan menolong korban yang terkena musibah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan memberikan keterangan-keterangan. Apabila pelaku tidak melakukan itu maka diancam dengan hukuman pidana”, tegas Ade.

Sementara, Yeni ( ibu korban ) meski belum mampu menghapus kesedihannya, terutama terkait dengan trauma yang dialami anaknya setelah kecelakaan mengaku masih berharap pelaku membuktikan tanggung jawabnya dengan baik dan pihak aparat menjalakan penegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Apalagi pelakunya kini sudah diketahui, meski ia sebelumnya berupaya untuk menghilangkan jejak dan lari dari tanggung jawab, atas kesalahan yang telah diperbuatnya, ungkap Yeni. (P. Siregar).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara