www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berjiwa Besar, Siap Bayar Rp. 186 Juta Usai Kalah Di Persidangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berjiwa Besar, Siap Bayar Rp. 186 Juta Usai Kalah Di Persidangan

Written By Nusantara Bicara on 4 Des 2018 | Desember 04, 2018

Pengacara H. Zulhendri Hasan 


NUBIC, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap menaati keputusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan membayar uang denda sebesar Rp. 186 Juta kepada pihak korban yang dirugikan  akibat dari denda derek parkir liar oleh dinas perhubungan DKI Jakarta pada 3 tahun yang lalu.

Gubernur DKI Jakara, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI siap bertanggung jawab untuk membayarkan denda atas perintah MA itu. “Kalau kita harus mentaati pengadilan. Ya begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kita menjalankan. Apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan,” kata Anies di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, beberapa waktu yang lalu (17/10).

Agar kasus ini tak terulang kembali, Anies meminta aparat Pemprov DKI mentaati prosedur hukum yang telah ditetapkan. Sehingga, aturan hukum yang ada tidak menjadi bumerang bagi diri mereka dan Pemprov DKI sendiri.

“Perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah menaati prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman, karena taat prosedur. Namun kalau terlewat, maka di situlah muncul potensi masalah,” ujarnya.

Kasus ini, tambahnya, menjadi pembelajaran berharga bagi Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Agar seluruh aparat Dishubtrans DKI melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang ada.

Menanggapi pernyataan Gubernur Anies Baswedan tersebut, pengacara H. Zulhendri Hasan SH, MH selaku kuasa hukum dari pihak korban mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan adalah seorang yang arif dan bijaksana serta berjiwa besar. Karena walaupun kesalahan tersebut terjadi bukan di era kepemimpinan dia yaitu ulah pemimpin sebelumnya. Namun, walaupun bukan di era kepemimpinannya tapi keputusan hukumnya di era pak Anies dan dia tetap menaati keputusan hukum, apalagi kalau kejadiannya di era kepemimpinannya sekarang, Pak Anies adalah pemimpin yang berjiwa besar.

Kalau kita bicara mekanisme prosedur penertiban mobil. maka seperti yang Gubernur Anies katakan, semua itu ada ketentuan yang mengaturnya, tidak harus semena-mena. “Jangankan mobil parkir di derek semena-mena. Karena mobil hasil kejahatan saja, bila disita oleh penegak hukum itu harus ada mekanisme prosedur hukum yang berlaku, yakni harus ada berita acara penyitaan, harus ada ijin penertiban. Apalagi ini mobil bukan dari hasil kejahatan, dibawa sekonyong-konyong tanpa sepengetahuan kepada pemiliknya dan lebih naif lagi itu tidak ada itikad baik untuk memberi tahu kepada pemiliknya bahwa mobil ini di sita, tutur Zulhendri.

Harapan kita kepada Gubernur Anies Baswedan, segera dilaksanakan keputusan hukum itu, walaupun kita tahu sekarang ini sedang menunggu salinan putusan hukumnya. Kemudian tentu ada itikad baik dari pihak dishub untuk mengembalikan mobil itu dalam keadaan semula atau mobil baru karena sudah tiga tahun disita.

Saya yakin Gubernur DKI Jakarta yang sekarang,  Bapak Anies Baswedan adalah seorang yang Arif dan Bijaksana serta berjiwa besar, karena ia telah menghormati keputusan hukum dan berjanji akan melaksanakannya.

Kemudian Pak Anies juga mengingatkan kepada infrastruktur yang ada, para SKPD untuk mentaati prosedur, itukan tandanya pemimpin yang benar, beliau tidak sewenang-wenang dalam memimpin tapi dia menggunakan kewenangannya dengan jujur dan bertanggung-jawab, ungkap pengacara minang ini dengan lugas.(PS)



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara