![]() |
Pengacara H. Zulhendri Hasan |
NUBIC, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
menyatakan siap menaati keputusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan membayar
uang denda sebesar Rp. 186 Juta kepada pihak korban yang dirugikan akibat
dari denda derek parkir liar oleh dinas perhubungan DKI Jakarta pada 3 tahun
yang lalu.
Gubernur DKI Jakara, Anies Baswedan mengatakan
Pemprov DKI siap bertanggung jawab untuk membayarkan denda atas perintah MA
itu. “Kalau kita harus mentaati pengadilan. Ya begitu ada putusan pengadilan,
maka tanggung jawab kita menjalankan. Apalagi putusan MA, jadi kita akan
melaksanakan,” kata Anies di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan,
beberapa waktu yang lalu (17/10).
Agar kasus ini tak terulang kembali, Anies
meminta aparat Pemprov DKI mentaati prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Sehingga, aturan hukum yang ada tidak menjadi bumerang bagi diri mereka dan
Pemprov DKI sendiri.
“Perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah
adalah menaati prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman, karena
taat prosedur. Namun kalau terlewat, maka di situlah muncul potensi masalah,”
ujarnya.
Kasus ini, tambahnya, menjadi pembelajaran
berharga bagi Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Agar seluruh aparat Dishubtrans DKI melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur
yang ada.
Menanggapi pernyataan Gubernur Anies Baswedan tersebut, pengacara
H. Zulhendri Hasan SH, MH selaku kuasa hukum dari pihak korban mengatakan bahwa
Gubernur Anies Baswedan adalah seorang yang arif dan bijaksana serta berjiwa
besar. Karena walaupun kesalahan tersebut terjadi bukan di era kepemimpinan dia
yaitu ulah pemimpin sebelumnya. Namun, walaupun bukan di era kepemimpinannya
tapi keputusan hukumnya di era pak Anies dan dia tetap menaati keputusan hukum,
apalagi kalau kejadiannya di era kepemimpinannya sekarang, Pak Anies adalah
pemimpin yang berjiwa besar.
Kalau kita bicara mekanisme prosedur penertiban mobil. maka
seperti yang Gubernur Anies katakan, semua itu ada ketentuan yang mengaturnya,
tidak harus semena-mena. “Jangankan mobil parkir di derek semena-mena. Karena
mobil hasil kejahatan saja, bila disita oleh penegak hukum itu harus ada
mekanisme prosedur hukum yang berlaku, yakni harus ada berita acara penyitaan,
harus ada ijin penertiban. Apalagi ini mobil bukan dari hasil kejahatan, dibawa
sekonyong-konyong tanpa sepengetahuan kepada pemiliknya dan lebih naif lagi itu
tidak ada itikad baik untuk memberi tahu kepada pemiliknya bahwa mobil ini di
sita, tutur Zulhendri.
Harapan kita kepada Gubernur Anies Baswedan, segera dilaksanakan keputusan hukum itu, walaupun kita tahu sekarang ini sedang
menunggu salinan putusan hukumnya. Kemudian tentu ada itikad baik dari pihak
dishub untuk mengembalikan mobil itu dalam keadaan semula atau mobil baru
karena sudah tiga tahun disita.
Saya yakin Gubernur DKI Jakarta yang sekarang, Bapak
Anies Baswedan adalah seorang yang Arif dan Bijaksana serta berjiwa besar,
karena ia telah menghormati keputusan hukum dan berjanji akan melaksanakannya.
Kemudian Pak Anies juga mengingatkan kepada infrastruktur yang ada, para SKPD
untuk mentaati prosedur, itukan tandanya pemimpin yang benar, beliau tidak
sewenang-wenang dalam memimpin tapi dia menggunakan kewenangannya dengan jujur
dan bertanggung-jawab, ungkap pengacara minang ini dengan lugas.(PS)
Posting Komentar