NUBIC, JAKARTA - Jakarta - Mantan
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan disidang untuk
pertama kali dalam kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia di
Pengadilan Tipikor Jakarta. Dirinya optimistis keadilan akan muncul baginya
dalam kasus dugaan korupsi investasi ini.
"Saya minta doanya saja, supaya
kebenaran dan keadilan ini akan terbuka, biar keadilan itu muncul walaupun
langit akan runtuh," kata Karen sebelum sidang pembacaan dakwaan, Kamis
(31/1).

"Saya sampai hari ini tidak tahu
salah saya di mana," ujar Karen.
Atas surat dakwaan yang dibacakan
jaksa penuntut umum Kejaksaan, Karena mengaku sudah menyiapkan tanggapan atau
nota keberatan (eksepsi) dan akan langsung dibacakan pada persidangan hari ini
setelah jaksa membacakan dakwaan.
"Nanti eksepsi saya bacakan
kenapa aksi korporasi ini harus dibela dan harus dilindungi oleh pemerintah.
Saya ingin mengikuti proses ini seutuhnya untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya," ujar Karen.
Ia mengharapkan agar pemerintah
melindungi dan mendukung aksi korporasi karena perlu diingat aksi korporasi
termausk investasi adalah untuk mengembangkan perusahaan yang berkelanjutan.
"Jadi tidak ada Pertamina hari
ini kalau tidak ada Pertamina 5 tahun lalu, 10 tahun lalu, mapun 61 yang lalu
saat Pertamina dilahirkan," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Karen,
Soesilo Aribowo menilai bahwa kliennya tidak melanggar prosedur dalam investasi
PT Pertamina yakni akusisi dalam bentuk participating interest sebesar 10% di
Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, dari Roc Oil Company (ROC) Limited
pada tahun 2009.
Soesilo menyampaikan bahwa kliennya
tidak bersalah karena investasi tersebut sesuai prosedur. "Investasi ini
merupakan tindak lanjut dari amanah yang diberikan oleh pemegang saham kepada
direksi PT Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas Pertamina
sebagaimana tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RPJP) 2009-2013
yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
2009," ujarnya.
Untuk menjalankan amanah dan aksi
korporasi tersebut, lanjut Soesilo, pihak direksi melakukannya secara
profesional dan terukur seperti yang telah dilakukan dalam mengakusisi blok
Migas di Tuban, Jawa Timur (Jatim) sehingga mendapat pujian dari berbagai
kalangan.
Menurut Soesilo, akusisi Blok BMG
sudah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Dewan
Komisaris (Dekom) Pertamina. Hal ini menepis tuduhan jaksa penuntut umum bahwa
investasi ini belum disetujui Dekom.
"Disetujui oleh Dewan Komisaris
Pertamina yang di dalam surat persetujuannya secara jelas menyatakan
persetujuan tanpa syarat-syarat apapun," ujarnya.
Selain itu, dalam proses akusisi Blok
BMG, tim akusisi melibatkan beberapa konsultan independen yang mempunyai
reputasi internasional yaitu PT Deloite Konsultan Indonesia sebagai financial
advisor dan melakukan due diligence dan Baker McKenzie untuk legal advisor.
"Data-data teknis juga terkait
cadangan minyak di Blok BMG mendapatkan sertifikat dari Resource Investment
Strategy Consultants (RISC) yang bereputasi internasional," katanya.
Seluruh kerja keras terkait investasi
ini sudah mendapat pembebasan dan pelunasan tanggung jawab dari pemegang saham
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2010 yang dihadiri seluruh
anggota Dewan Komisaris Pertamina dan menjadi pengakuan dalam kepemimpinan
Karen telah menuntaskan tanggung jawabnya.
"Hal ini termasuk untuk kegiatan
akusisi Blok BMG Autralia. Artinya, Ibu Karen dan seluruh direksi pada saat itu
tidak melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa ada catatan apapun,"
ungkap Soesilo. (*)
Posting Komentar