Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Perkumpulan Advocaten Indonesia Berharap Permendikti No.5 Tahun 2019 Dibatalkan

Perkumpulan Advocaten Indonesia Berharap Permendikti No.5 Tahun 2019 Dibatalkan

Written By Nusantara Bicara on 3 Apr 2019 | April 03, 2019

Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi SH.MH 

Jakarta, nusantarabicara.co - Munculnya peraturan menteri pendidikan tinggi (Permendikti) No. 5 tahun 2019 terkait tentang pihak kampus yang dapat menyelenggarakan pendidikan advokat menimbulkan pro dan kontra di kalangan advokat.


Salah satu yang kontra datang dari Sultan Junaidi SH.MH selaku ketua umum dari organisasi profesi advokat yang bernama Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), yang terbentuk di Tahun 2017 dan kini telah tersebar mempunyai 24 cabang provinsi di Indonesia.

Rapat persiapan Perkumpulan Advocaten Indonesia untuk pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (2/4)

Sultan menaruh perhatian khusus pada permendikti ini, karena baginya permendikti ini ambigu dan terkesan dipaksakan, seolah-olah ini adalah sebuah pesanan, bukan sebuah  kebutuhan yang diperlukan dengan melalui sebuah kajian dan riset sebelum diterbitkannya permendikti ini.

Para pengurus Perkumpulan Advocaten Indonesia yang akan mengajukan judicial review (2/4)

Menurutnya advokat adalah organisasi profesi seperti halnya polisi, TNI, Hakim, Jaksa yang tentunya tidak baik apabila kementerian pendidikan mencampur-adukan antara pendidikan profesi dengan pendidikan akademik. Nah, sekarang dapat kita bayangkan apabila permendikti ini bisa berimbas pula kepada pendidikan kepolisian, karena mereka juga memiliki pendidikan profesi. Bagaimana pihak kampus dapat mengambil alih pendidikan tersebut, nah ini kan rancu sekali. Begitu juga dengan hakim, mahkamah agung tidak memiliki lagi kewenangan penuh untuk melakukan pendidikan terhadap para hakim atau calon hakim semuanya diambil oleh pihak kampus, ini kan rancu dan tidak tepat.


Dalam pandangannya, permendikti No.5 tahun 2019 itu jelas bertentangan degan undang-undang dan bersebrangan dengan mahkamah konstitusi, jelas itu tidak bisa diterima. Karena  kenapa, bagaimana sebuah peraturan dibuat itu melabrak aturan undang-undang. Nah di dalam hukum jelas mengatur bahwa aturan perundang-undangan adalah aturan tertinggi sedang peraturan dibuat, apakah dalam bentuk perpres  atau peraturan menteri (permen) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Yang kedua permendikti ini menggebiri  organisasi advokat dan merendahkan profesi advokat, organisasi adalah yang berhak menguji kompetensi, melaksanakan kode etik dan lain-lainnya itu yang berhak adalah organisasi, sementara permendikti ini mencampur-adukkan semua, tidak jelas nih arahnya mau kemana.

Di dalam Pasal 2 dan pasal 3 itu jelas mengatur terkait pendidikan advokat, jadi yang berhak melakukan pendidikan advokat itu adalah organisasi advokat. Dan itu dikuatkan oleh keputusan mahkamah konstitusi. organisasi advokat di dalam mahkamah konstitusi  ketika dia melaksanakan pendidikan advokat dia harus bekerja sama dengan pihak kampus. Karena pendidikan advokat adalah pendidikan profesi  bukan pendidikan akademik.

Oleh karenanya, langkah langkah yang dilakukan Pengurus pusat perkumpulan advocaten Indonesia (PAI) terkait dengan permendikti No.5 tahun 2019 ini adalah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Kemudian PAI akan melakukan upaya hukum ke mahkamah agung untuk judicial review atau mengajukan permohonan keberatan terhadap permendikti tersebut. Tentunya kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa organisasi lain, terkait dengan permendikti ini, ujar Sultan.

Harapan kami tentunya permendikti itu dibatalkan, karena itu sudah melabrak undang-undang dasar 1945, melabrak undang-undang advokat dan melabrak aturan-aturan hukum yang lain. Sementara kami tidak melihat urgensi harus diterbitkannya permendikti ini. 

Oleh karenanya kami berpendapat secara tegas dan berharap kepada mahkamah agung agar membatalkan permendikti ini karena itu akan membuat kekacauan di dalam dunia advokat yang mana advokat  selama ini independen, bisa mengatur dirinya sendiri dan tidak boleh diatur serta diintervensi oleh pihak manapun. Tentunya yang mengerti terkait profesi adalah organisasi profesi itu sendiri, pungkasnya.(PS)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara