Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Institut Demokrasi & Kesejahteraan Sosial : Rancangan Undang Undang Cipta Kerja Diperlukan Untuk Antisipasi Peningkatan Angka Pengangguran

Institut Demokrasi & Kesejahteraan Sosial : Rancangan Undang Undang Cipta Kerja Diperlukan Untuk Antisipasi Peningkatan Angka Pengangguran

Written By Nusantara Bicara on 13 Mar 2020 | Maret 13, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Pemerintah perlu melakukan reformasi ekosistem ketenagakerjaan untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di tengah pelambatan ekonomi. Demikian disampaikan Peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Nanang Sunandar, dalam Konferensi Pers bertajuk “Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan” di Jakarta, l3 Maret 2020. Acara tersebut juga menghadirkan dua panelis lain, yakni Adinda Temiangke Muchtar, Pemimpin Redaksi Suara Kebebasan, dan 

Muhammad Rifki Fadilah, Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). 

Menurut Nanang, Indonesia akan segera memasuki fase bonus demograti. Ini berani jumlah angkatan kerja baru akan meningkat secara sangat signiflkan, yang menuntut lebih banyak lapangan kerja baru. Ancaman meningkatnya angka pengangguran bisa diantisipasi dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yakni dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja. 

Dalam hal ini, menurut Nanang, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kcrja merupakan inisiatif yang layak didukung secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, karena memuat banyak unsur yang akan meningkatkan Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia, khususnya dalam ekosistem ketenagakerjaan. 

Salah saru unsur yang tampak paling menonjol adalah upaya RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan eflsiensi regulasi dalam berbisnis. “Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang,“ menurut Nanang, “masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kelja baru yang tercipta.” Unsur lain yang juga selaras dengan kebebasan ekonomi adalah keterbukaan pasar. Suasana yang lebih kompetitif dalam pasar yang lebih terbuka akan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi. 

Menurut Nanang, berdasarkan analisis terhadap data Indeks Kebebasan Ekonomi dan angka pengangguran di 100 negara sepanjang periode 1980-2008 dalam Laporan Fraser Institute (2010), peningkatan Indeks Kebebasan Ekonomi berkorelasi positif dengan berkurangnya angka pengangguran. Indonesia sendin' berada pada peringkat ke-56 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2019 yang dirilis Heritage Foundation. 

Meskipun berstatus bebas moderat dalam Indeks Kebebasan Ekonomi, Indonesia memiliki skor yang tidak memuaskan pada sejumlah indikator, yakni integritas pemerintah dalam variabel supremasi hukum; kebebasan ketenagakerjaan dalam variabel efisiensi regulasi; dan kebebasan berinvestasi dalam variabel keterbukaan pasar. Karena itu, menurut Nanang, inisiatif RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan keterbukaan pasar harus dibarengi dengan penguatan indikator kebebasan ekonomi yang lain, khususnya integritas pemerintah, sehingga dapat secara efektif menggairahkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru.(*)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara