www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Mulai 19 - 23 Mei 2025, Ganjil Genap Diterapkan di 28 Titik Tol Jakarta

Mulai 19 - 23 Mei 2025, Ganjil Genap Diterapkan di 28 Titik Tol Jakarta

Written By Nusantara Bicara on 26 Mei 2025 | Mei 26, 2025





Jakarta,  Nusantara Bicara   --  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap di 28 akses gerbang tol wilayah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, tanggal 19–23 Mei 2025, dalam dua sesi waktu, yaitu:

Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB

Sore: pukul 16.00–21.00 WIB

Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di titik-titik yang telah diidentifikasi sebagai rawan kemacetan.

Para pengendara diimbau untuk memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, menyesuaikan dengan tanggal kalender:

Tanggal ganjil: hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas

Tanggal genap: hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan

Kebijakan ini diberlakukan secara ketat oleh petugas kepolisian. Pelanggaran terhadap sistem ganjil genap ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini daftar lengkap 28 titik akses gerbang tol di DKI Jakarta yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap:

Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta–Tangerang

Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso

Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2

Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama

Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1

Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan

Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar

Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda

Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan

Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2

Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran

Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet

Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2

Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II

Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika

Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang

Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas

Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati

Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat

Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya

Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara

Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun

Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya

Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan

Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas

Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan

Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:

Merencanakan perjalanan lebih awal

Menyesuaikan rute untuk menghindari jalur ganjil genap bila tidak sesuai

Menggunakan transportasi umum sebagai alternatif

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menciptakan kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendukung mobilitas warga di ibu kota.(*)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara