Jakarta, nusantarabicara -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan akan menertibkan penggunaan strobo dan sirine di kalangan internal.
Yusri menekankan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Hal itu ia sampaikan usai memimpin apel gelar pasukan Puspom TNI menjelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
"Jadi nanti kita akan di internal kita di TNI kami sudah sampaikan pada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini. Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu," ujar Yusri
Dia melanjutkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga tak menggunakan strobo dan sirine saat bertugas.
" Jadi, kemarin juga Mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh," katanya
Yusri mengingatkan, aturan penggunaan strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Berdasarkan beleid itu, strobo hanya boleh digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengawal.
"Terkait tot-tot sama strobo, kami sudah tadi ngobrol dengan Dirlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi peruntukkan untuk strobo itu sebenarnya hanya untuk, satu, ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang. Kita sesuai dengan aturan saja ya. Biar lebih enak," jelasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya.
Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori itu kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.
Adapun istilah “tot tot wuk wuk” merujuk pada tiruan suara sirene dan strobo yang kerap dipakai kendaraan berpelat pejabat maupun sipil.(Agus)
Posting Komentar