www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kopasgat Berubah Nama jadi Korpasgat, Dinaungi Satu Perpres dan Dua Perpang

Kopasgat Berubah Nama jadi Korpasgat, Dinaungi Satu Perpres dan Dua Perpang

Written By Nusantara Bicara on 15 Okt 2025 | Oktober 15, 2025

Jakarta, nusantarabicara    --   Pasukan elite TNI Angkatan Udara, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) berubah nama menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat atau Korpasgat.

Perubahan nama itu seiring berubahnya nomenklatur organisasi Pasgat yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Pasukan baret oranye yang sebelumnya dipimpin perwira tinggi TNI AU bintang dua, kini dipimpin pati bintang dua dengan pangkat Marsekal Madya.

Selain Perpres, dua Peraturan Panglima (Perpang) TNI juga menaungi perubahan nama Kopasgat menjadi Korspasgat.

“Perpang TNI Nomor 46 Tahun 2025 tentang struktur organisasi, jabatan dan kepangkatan di lingkungan TNI serta Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2025 tentang POP Mabesau,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana dalam keterangannya kepada media , Selasa (14/10).

Adapun sebelum bernama Kopasgat, pasukan baret oranye Korps Pasukan Khas (Korpaskhas).

Namun, pada 2022, Panglima TNI saat itu, Andika Perkasa mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 66/1/2022 tentang mutasi dan rotasi perwira, yang ikut mengubah nama Paskhas menjadi Kopasgat. (Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara