Jakarta, nusantarabicara -- Ketiga sosok Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MA ) yang menjatuhkan vonis bersalah atas dua Guru Luwu Utara, Sulawesi Selatan atas nama Abdul Muis dan Rasnal.
Vonis dijatuhkan bersalah yang membuat situasi menjadi kontroversi dilakukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung ( MA ) pada status tingkat Kasasi.
Masalah ini berawal dari perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dimana Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dinyatakan tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor.
Keduanya memungut iuran dana Rp. 20.000 kepada wali murid untuk membantu 20 tenaga Guru Honorer yang ada.
Kemunculan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Makassar pada tanggal 15 Desember 2022
Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi ( MA ) dan Ketiga Majelis Hakim Mahkamah Agung ( MA ) membatalkan putusan bebas tersebut.
Mahkamah Agung ( MA ) menjatuhkan penetapan hukuman 1 ( satu ) tahun penjara sesuai putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Putusan kasasi ini yang dijadikan dasar hukum oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman dengan menerbitkan surat keputusan ( SK ) pemberhentian tidak hormat ( PTDH ) kepada kedua Guru tersebut.
Kejati Sulawesi Selatan mengajukan PK dengan tujuan keadilan dapat ditegakkan secara utuh
Ketiga Hakim memvonis keduanya bersalah atas kasus gratifikasi, ke tiga hakim adalah H. Eddy Army sebagai Ketua dan Ansori serta Prim Haryadi sebagai anggota. (Agus)







Posting Komentar