Rekening tersangka korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto dan keluarganya dikatakan oleh pengacaranya Fredrich Yunadi diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata pengacara Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Ditanyai mengenai siapa saja yang diblokir rekeningnya oleh KPK, Yunadi enggan menjawabnya. "Tanyakan saja ke penyidik," katanya.
Sementara itu juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum bisa menjelaskan detail secara terperinci tentang pemblokiran rekening Setya Novanto dan keluarganya.
"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah membatasi istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017. Deisti merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Selain itu dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo namun hingga kini belum hadir memenuhi panggilan KPK.
Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, diketahui pernah menjadi pemilik saham di PT Mondialindo Graha Perdana dan merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera. Kaitannya perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan peserta proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik untuk kedua kalinya Jumat (10/11). Korupsi senilai Rp5,9 triliun tersebut merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun. (Nubic)
Posting Komentar