www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kuasa Hukum DPP Partai HANURA Hasil Munaslub II akan Laporkan Penyebar Hoax

Kuasa Hukum DPP Partai HANURA Hasil Munaslub II akan Laporkan Penyebar Hoax

Written By Nusantara Bicara on 18 Mei 2018 | Mei 18, 2018

 
NUBIC,.JAKARTA,.Pengurus DPP Partai Hanura Hasil Munaslub II Ambhara sangat menyesalkan, pengecohan informasi hasil amar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dengan perkara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) oleh pihak ketiga. 

Sangat disayangkan hasil amar keputusan PTUN yang tidak ada kaitannya dengan putusan susunan pengurus partai Hanura lalu di goreng kesana kemari, yang akhirnya menimbulkan keresahan bagi kader dan simpatisan partai Hanura serta membuat masyarakat umum terkecoh dengan fakta yang sebenarnya.

Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura hasil Munaslub II 2018 H. Adi Warman SH.MH, MBA di kantornya. Ia mengatakan amar keputusan PTUN Jakarta yang baru-baru ini adalah terkait perkara Fiktif Positif dengan register perkara Nomor :,12/P/FP/2018/PTUN-Jkt, Tanggal 17 April 2018 dengan pihak penggugat oleh dewan pimpinan pisat Partai HANURA hasil musyawarah luar biasa (Munaslub) II Tahun 2018.

Dengan demikian, secara hukum kata Adi Warman yang juga ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (,GN-PK) itu menjelaskan bahwa Surat keputusan nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Mengenai kepengurusan Partai Hanura yang ketua umumnya Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar sebagai sektetaris jenderal ditunda pelaksanaannya atau yang bersangkutan tidak dapat melakukan kegiatan politik dan hukum lainnya termasuk mengajukan calon legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 nanti.

Oleh karenanya inti penjelasan terhadap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini terkait dengan perkara fiktif positif, majelis Hakim sama sekali tidak memeriksa pokok perkara, substansi dan materi permohonan pemohon.

Namun ada pihak-pihak yang membuat hasil amar perkara ini untuk menyebarkan berita sesat dan menggoreng perkara "a quo" untuk meresahkan para kader dan memunculkan kegaduhan.

Untuk itu dengan maksud agar pihak terkait dan masyarakat umum tidak terkecoh terhadap informasi yang beredar terkait dengan amar putusan PTUN. Maka kami selaku kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Hasil Munaslub II 2018 akan melaporkan pihak yang melakukan perbuatan menyebarkan hoax dan tidak bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum, tegas Adi.(P.S)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara