www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar

Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar

Written By Nusantara Bicara on 18 Jun 2025 | Juni 18, 2025


Jakarta, Nusantara Bicara   --   Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Kadis Kebudayaan DKI Jakarta 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, beserta dua terdakwa lain telah melakukan korupsi dengan merekayasa anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Periode 2022-2024 dan merugikan Rp36,3 miliar.

Kedua terdakwa antara lain Kepala Bidang Pemanfaatan dan PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2024, Mohamad Fairza Maulana, serta Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval, Gatot Arif Rahmadi.

"Perbuatan terdakwa Iwan Hendry Wardhana dan terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.319.045.056," kata Jaksa Arif Darmawan Wiratama, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Para pelaku seni fiktif pun mengembalikan uang-uangnya ke rekening milik AA Rukanda Hadipriana maupun ke rekening Gatot.

Uang ini pun dinikmati para terdakwa dan pihak Disbud DKI. Perbuatan lancung para terdakwa ini pun telah memperkaya sejumlah pihak.

Rinciannya, Iwan sebesar Rp 16,2 miliar, Fairza Maulana Rp 1,4 miliar, Gatot Arif Rp 13,5 miliar.

Berikutnya, memperkaya Imam Hadi Purnomo Rp 150 juta, Cucu Rita Sary Rp 150 juta, Moch. Nurdin Rp 300 juta, Tonny Bako Rp 50 juta, Feni Medina Rp 100 juta, Ni Nengah Suartiasih Rp 100 juta.

"Dan digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4,3 miliar sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana," kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa Iwan, Fairza, dan Gatot dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara