BARESKRIM
Mabes Polri diminta untuk menghentikan penyidikan atas 32 akun
Facebook, Instagram, Twitter yang dilaporkan terkait meme Ketua DPR
Setya Novanto (Setnov) saat dirinya terbaring di Rumah Sakit (RS)
Premier Jatinegara Jakarta pada September lalu. Bareskrim juga diminta
untuk membatalkan status tersangka atas nama Dyann Kemala Arrizqi (29)
yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Direktur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banteng Muda Indonesia Ridwan Darmawan
mengatakan, kritik melalui meme terkait Setnov harus dipandang sebagai
bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya
pemberantasan korupsi, terutama terkait model kreatifitas mengemukakan
pendapat millenial akibat dari majunya teknologi informasi saat ini.
“
Bareskrim Polri sebaiknya hentikan penyidikan atas laporan polisi oleh
Setya Novanto dan batalkan status tersangka atas nama Dian Kemala
Arrizqi,” kata Ridwan Darmawan di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Ridwan
menyesalkan sikap Bareskrim Mabes Polri yang begitu cepat merespon
laporan polisi oleh Setnov pada 10 Oktober lalu. Bareskrim dengan cepat
melakukan penangkapan terhadap Dyan Kemala Arrizqi pada 31 Oktober 2017
serta menetapkannya status tersangka. Seakan-akan Bareskrim Polri
mengistimewakan Setnov dan melalaikan kasus-kasus besar yang lebih
penting.
"Ekspresi yang
divisualisasikan dalam meme yang menyebar di media sosial adalah
gambaran kekecewaan publik atas perilaku elit dalam memegang amanah
jabatan publik serta "megadrama" sakit kronis ketika menghadapi hukum,”
kata Bogel sapaan akrabnya.
Menurutnya,
bukan lagi menjadi rahasia kalau publik sudah mengetahui bahwa Setynov
adalah sosok yang sering ‘bermasalah’ dengan hukum, tetapi selalu lepas
dari jerat hukum. Bahkan, ketika dirinya sudah ditetapkan menjadi
tersangka oleh KPK pun Setnov berhasil lepas dari jerat hukum.
“Inilah
yang dinamakan hukum belum bisa berlaku adil dan belum bisa
memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum. Polri telah
memperlakukan sangat istimewa terhadap kepentingan dan harga diri
seorang Setnov,” sesal Ridwan.
Kreatifitas
yang sangat maju sat ini, lanjut Ridwan, menuntut Polri harus berpikir
maju dan moderen. Polri harus meninggalkan cara berpikir konvensional
ketika berhadapan dengan teknologi informasi yang semakin canggih.
Apalagi, meme bermuatan kritik dimaksudkan untuk perbaikan penegakan
hukum dan perbaikan terhadap perilaku pejabat.
“Jika
polisi terlampau aktif menindak kreativitas dalam bentuk kritik semacam
itu, sementara kritik itu sendiri bagian dari hak dan kewajiban
masyarakat dalam membantu penegak hukum memperbaiki proses penegakan
hukum, lantas dijadikan sebagai sebuah tindakan kriminal, maka polisi
akan kehabisan energi hanya untuk mengurus jutaan meme yang selalu
berseliweran di media sosial,” tuturnya.
Posting Komentar