Dalam rangka mencegah
peredaran senjata api illegal di tengah-tengah masyarakat khususnya di wilayah
perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif Raider 323/BP
Kostrad menyelenggarakan penyuluhan tentang kepemilikan senjata. Kegiatan
penyuluhan ini digelar di Distrik Sesnuk Kabupaten Bovendigoel
(Kamis/17/05/2018).
Letnan Dua Inf Ari
Surahman selaku Komandan Pos KM 53 yang bertugas sebagai tim penyuluh kepada
masyarakat menjelaskan tentang aturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat
sipil. Penyalahgunaan senjata api dapat ditindak tegas dengan hukuman yang
berat sampai dengan hukuman mati sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Untuk itu Letnan Ari menambahkan, "kepemilikan senjata api tidak bisa
sembarang orang diperbolehkan, ada aturan dan izin khusus dari kepolisian yang
mengatur hal tersebut". Perwira lulusan Akmil 2016 tersebut juga
menghimbau, masyarakat yang mungkin masih menyimpan, memiliki, ataupun
mengetahui siapa pemilik senjata api illegal baik organik maupun rakitan
diharapkan dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak Satgas untuk
nantinya dimusnahkan.
Markus Ambidman
seorang warga yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan, "kami warga
negara yang sadar akan hukum yang berlaku, kami pun tidak mau lagi ada senjata
api yang masih beredar di masyarakat karena tidak membawa manfaat".
Setelah ditanyakan tentang keperluan senjata untuk berburu Markus menjawab,
"ah, itu alasan saja, kita berburu biasa gunakan panah". "Memang
masih ada warga yang menyimpan senjata sisa konflik masa lalu, semoga mereka
bisa segera menyerahkan ke pihak TNI", pungkasnya. Di lain kesempatan,
Dansatgas Yonif Raider 323/BP Kostrad Letkol Inf Agust Jovan Latuconsina, M. Si
(Han) juga menghimbau, agar masyarakat tidak perlu lagi berpikiran untuk
menyimpan atau memiliki senjata. Selain bertentangan dengan hukum yang berlaku,
hal ini juga akan memperkeruh suasana di Tanah Papua yang hingga saat ini
terbilang relatif cukup aman.







Posting Komentar