www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Pemusnahan Kepiting Dan Deportasi WNA PNG Bersama Satgas Pamtas Yonif 315/Garuda

Pemusnahan Kepiting Dan Deportasi WNA PNG Bersama Satgas Pamtas Yonif 315/Garuda

Written By Nusantara Bicara on 18 Mei 2018 | Mei 18, 2018


Merauke. Badan Karantina Kelautan dan Perikanan Sota melakukan pemusnahan kepiting bakau asal PNG sebanyak lebih kurang 32 kg yang tidak dilengkapi dokumen/surat-surat lengkap dan Badan Imigrasi Sota melaksanakan Deportasi WNA asal PNG sejumlah 7 orang.
Kegiatan pemusnahan dan Deportasi WNA asal PNG pada Rabu 16/5/18 pukul 15.00 WIT dihadiri oleh Wadan satgas pamtas Yonif 315/Garuda Mayor Inf Samuel Yoga, Babinmas Sota Aiptu Pasaribu, Wasdaling Karantina Kementrian Kelautan dan Perikanan Bpk Anul Djarot, Karantina Barantan Bpk Gustaf, Karantina Bea Cukai Bpk Izaak Noya, Imigrasi Bpk Charles Urop.
Setelah dilakukan penandatangan oleh kedua belah pihak pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar karna tidak memiliki surat-surat lengkap dan melanggar peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor I Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan serta Surat Edaran No.18/MEN-KP/2015.
Disamping kegiatan pemusnahan di lanjutkan dengan kegiatan Deportasi WNA asal PNG sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang keimigrasian. Dijelaskan ketika seseorang meninggalkan Negara asalnya ke luar Negeri, dia harus mematuhi hukum.
Negara tempat dia tinggal  maka orang tersebut harus melengkapi dokumen yang sah. Dikarnakan wagra PNG tersebut tidak memiliki dokumen/surat-surat lengkap maka dikembalikan ke Negara asal. Kegiatan Deportasi WNA asal PNG bejumlah 7 orang dilakukan di Patok Batas Sota.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara