Merauke. Badan
Karantina Kelautan dan Perikanan Sota melakukan pemusnahan kepiting bakau asal
PNG sebanyak lebih kurang 32 kg yang tidak dilengkapi dokumen/surat-surat
lengkap dan Badan Imigrasi Sota melaksanakan Deportasi WNA asal PNG sejumlah 7
orang.
Kegiatan pemusnahan
dan Deportasi WNA asal PNG pada Rabu 16/5/18 pukul 15.00 WIT dihadiri oleh
Wadan satgas pamtas Yonif 315/Garuda Mayor Inf Samuel Yoga, Babinmas Sota Aiptu
Pasaribu, Wasdaling Karantina Kementrian Kelautan dan Perikanan Bpk Anul
Djarot, Karantina Barantan Bpk Gustaf, Karantina Bea Cukai Bpk Izaak Noya, Imigrasi
Bpk Charles Urop.
Setelah dilakukan
penandatangan oleh kedua belah pihak pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan
dengan cara dibakar karna tidak memiliki surat-surat lengkap dan melanggar
peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor I Tahun 2015 tentang penangkapan
lobster, kepiting dan ranjungan serta Surat Edaran No.18/MEN-KP/2015.
Disamping kegiatan
pemusnahan di lanjutkan dengan kegiatan Deportasi WNA asal PNG sesuai dengan UU
Nomor 6 Tahun 2011 dan PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang keimigrasian. Dijelaskan
ketika seseorang meninggalkan Negara asalnya ke luar Negeri, dia harus mematuhi
hukum.
Negara tempat dia
tinggal maka orang tersebut harus
melengkapi dokumen yang sah. Dikarnakan wagra PNG tersebut tidak memiliki
dokumen/surat-surat lengkap maka dikembalikan ke Negara asal. Kegiatan
Deportasi WNA asal PNG bejumlah 7 orang dilakukan di Patok Batas Sota.







Posting Komentar