www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

Sertijab, Kabasarnas Launching Buku "Bekerja dengan Hati"

Written By Nusantara Bicara on 31 Jan 2019 | Januari 31, 2019


NUBIC,.JAKARTA - Di akhir masa tugasnya, Kabasarnas Mardsya TNI M Syaugi, S.Sos, M.M. meluncurkan sebuah buku berjudul "Bekerja dengan Hati". Launching buku tersebut dilaksanakan setelah seremoni serah terima jabatan (sertijab) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) dari M Syaugi kepada Kabasarnas yang baru, Marsdya TNI Bagus Puruhito, S.E., M.M., Kamis (31/01/2019) pukul 09.00 WIB.

Acara yang berlangsung di ruang serbaguna Gedung Basarnas tersebut dihadiri oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo, dan perwakilan dari puluhan kementerian dan lembaga, serta mitra Basarnas.

Launching buku diawali dengan pemutaran triller buku, dilanjutkan oleh sambutan Sekretaris Utama Basarnas Drs Dianta Bangun.

"Selama memimpin Basarnas, beliau kami juluki sebagai Elang. Itu sesuai dengan perfoma dan karakter beliau. Tatapan matanya tajam, cengkeramannya kuat, powerfull, dan totalitas," ungkapnya.
Sestama menambahkan, seekor elang mendapatkan didikan yang ekstrem. Sejak lahir, induknya telah membuatkan sangkar bukan dari daun yang empuk atau buliran-buliran serat daun, tetapi dengan ranting-ranting. Tidak hanya itu, ketika sayap-sayapnya tumbuh, sang induk sekali waktu menjatuhkan anak elang itu agar belajar terbang.

"Adegium ini simetris dengan beliau (M Syaugi). Mendapat didikan yang tegas dan penuh kedisiplinan sejak usia muda, hingga beliau memiliki karakter yang kuat saat memimpin Basarnas," lanjutnya.

Elang, lanjut Dianta Bangun, memiliki umur yang panjang hingga 70 tahun. Elang bertransformasi pada usia 40 tahun. Setelah itu, ia akan terbang kembali ke sarangnya yang jauh tinggi di pegunungan. Ia melepaskan paruhnya, kuku-kuku tajamnya, melepaskan sayap dan bulu-bulunya yang tua, dan bertapa selama 180 hari. Setelah tumbuh, dia akan keluar lagi dengan paruh, cakar, dan bulu yang baru. Dia akan kembali terbang, mengarungi angkasa dan kembali menguasai cakrawala di sisa hidupnya.

"Kami berharap, Bapak Syaugi juga seperti Elang itu. Setelah purna tugas, beliau akan tampil lagi di publik, memberikan kontribusi yang positif kepada bangsa dan negara khususnya bagi para generasi muda," pungkas Sestama.Sementara Ketua DPR RI dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas terbitnya buku tersebut.

"Buku ini akan menjadi literasi bagi generasi muda yang butuh bacaan-bacaan bermutu tentang pengalaman-pengalaman hidup yang sarat dengan nilai, falsafah, dan dinamika tentang kehidupan," ungkapnya. Bambang Soestyo bahwa sempat berdiskusi dengan Gubernur Lemhanas untuk menjadikan buku tersebut sebagai buku wajib ada dan dibaca di Lemhanas.

"Saya belum membaca seluruh isi buku ini, tetapi dari melihat cover dan judulnya, saya sudah bisa memahami konten buku yang dibagikan Pak Syaugi kepada masyarakat," katanya.

Bambang Soesatyo menambahkan, "Pak Syaugi belum selesai. Purna tugas itu hanya selesai dari aspek pekerjaan formal, tetapi secara tanggung jawab sebagai putra bangsa, beliau tetap harus berkiprah untuk kemajuan bangsa ini."Selebihnya, Ketua DPR RI tersebut memberikan ucapan selamat kepada Marsdya Bagus Puruhito sebagai Kabasarnas.

"Semoga, beliau dapat meneruskan tugas-tugas dan lebih meningkatkan lagi Basarnas dalam tugas-tugas membantu masyarakat yang tertimpa musibah," pungkasnya.

Sementara M Syaugi mengucapkan terimakasih atas terbitnya buku tersebut. "Saya menjabat Kabasarnas selama 2 tahun kurang 6 hari. Selama di Basarnas, telah merubah hidup saya. Saya sudah puluhan kali memimpin operasi SAR dengan high quality, seperti gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat, gempa dan tsunami di Palu dan sekitarnya, tragedi jatuhnya Lion Air JT-610, hingga terakhir tsunami Selat Sunda.

Kalau jiwa saya dibelah, sebagian jiwa saya militer dan sebagian lagi Basarnas. Saya mencintai institusi ini," ungkapnya.

Syaugi mengucapkan Terkait peluncuran buku, Syaugi berharap akan memberikan kontribusi bagi para pegawai di lingkungan Basarnas dan masyarakat di seluruh tanah air. "Buku ini sebagai representasi diri saya dan berharap akan memberikan manfaat bagi para pembaca," tuturnya. (*)

Lagi,Kontak Tembak Kembali Terjadi Di Mapenduma


NUBIC,.Jayapura, Kamis 31 Januari 2019. Pasukan TNI yang melaksanakan tugas pengamanan daerah di wilayah Mapenduma seperti biasanya, pagi ini melaksanakan patroli rutin di sekitar Pos untuk memastikan situasi terkini di Mapenduma pasca terjadinya penyerangan di Lapangan Terbang (Lapter) Mapenduma beberapa waktu lalu saat rombongan Bupati mengantar logistik bantuan sosial ke Mapenduma.

Pada sekitar 08.55 harin Kamis 31/01/2019 saat Tim Patroli akan mengecek suatu daerah ketinggian tiba-tiba mendapat serangan oleh kelompok KKSB terindikasi pimpinan Egianus Kogoya dari tiga (3) arah, dari arah ketinggian depan dan dari samping kiri-kanan. Tim Patroli TNI berusaha membalas tembakan dengan memfaatkan perlindungan alam yang ada.

Tidak lama kemudian sisa pasukan TNI yang ada di Pos datang dalam rangka memberikan bantuan hingga berhasil memukul mundur kelompok KKSB. Dari peristiwa tersebut seorang prajurit a.n. Prada Laode Majid menderita luka tembak pada bahu kanan. Dari keterangan anggota di lapangan bahwa luka tersebut akibat tembakan pertama yang dilancarkan oleh KKSB yang mungkin sudah disiapkan secara terbidik saat menunggu kedatangan pasukan TNI.

Saat dilaksanakan pengejaran ke tempat kedudukan KKSB ditemukan beberap bercak darah yang mengindikasikan bahwa dari pihak KKSB juga ada yang terkena tembakan namun belum bisa dipastikan apakah ada korban jiwa dari mereka atau tidak. Namun dari jejak yang ditinggalkan menunjukkan bahwa kelompok KKSB telah menyiapkan penyerangan.

Korban Prada Laode akan segera dievakuasi ke Timika menggunakan Helly, dari laporan yang diterima kondisi korban dalam keadaan stabil dan telah mendapatkan pertolongan dari Tim kesehatan di Mapenduma.

Mapenduma adalah Markas KKSB pimpinan Egianus Kogoya pelaku pembantaian terhadap puluhan karyawan PT. Istaka Karya yang sedang melaksanakan pembangunan jembatan di Yigi Nduga pada 02 Desember 2018 lalu. Saat ini Mapenduma sudah dikuasai oleh pasukan TNI, sehingga ruang gerak KKSB khususnya wilayah Nduga semakin sempit.

Indikasi lain bahwa tujuan penyerangan yang dilakukan oleh KKSB adalah memberikan perlawanan dengan tujuan ingin mengganggu dan juga berharap untuk mapenduma dikosongkan dari Pos Pengamanan TNI, agar mereka (KKSB) leluasa menguasai kembali markasnya.

Dengan adanya beberapa kali penyerangan yang dilakukan oleh KKSB terhadap pasukan TNI, maka tentunya TNI akan semakin meningkatkan kewaspadaan. Saat ini kondisi Mapenduma sekitarnya dalam keadaan kondusif, situasi sudah dapat dikuasai kembali oleh pasukan TNI.

Kasad Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama


Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama yang disematkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Gedung Tribata, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/01/2019).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Candra Wijaya, dalam keterangan persnya kepada media.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadispenad bahwa dua hari sebelumnya, (28/1/2019) Kasad Andika Perkasa juga menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama dari Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo atas jasa dan pengabdiannya dalam memajukan TNI AD, yang disematkan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.

Selain Kasad, beberapa tokoh juga menerima penghargaan  tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

Penghargaan yang diberikan di sela kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri tahun 2019 tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 4 /TK/2019 tentang penganugerahan bintang Bhayangkara.

Sementara itu, Kapolri dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penerima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban tugasnya.

"Tanda kehormatan tersebut juga bisa diberikan kepada warga negara Indonesia bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian," ujar Kapolri.

Selain Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama, pada kesempatan tersebut Kapolri juga memberikan penghargaan Bintang Utama Nararya kepada CEO Mayapada Group, Dato Sri Tahir, melalui Keppres Nomor 128. TK 2018.

Hadir dalam acara tersebut, antara lain Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Wakapolri Komjen. Pol. Drs.Ari Dono Sukmanto, S.H., para pejabat teras Mabes Polri dan Mabes Angkatan Darat, Ketua Umum Bhayangkari Ny. Tri Suswati Karnavian dan Ketua Umum Persit KCK Ny. Hetty Andika Perkasa.

Letjen TNI Doni Monardo : Fasilitator Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Lombok.


Kepala BNPB RI Letjen TNI Doni Monardo berharap agar para Fasilitator dapat mendampingi seluruh proses yang dilakukan kelompok masyarakat dalam percepatan rekonstruksi Pasca Gempa Lombok. Tersebut disampaikan Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani dalam rilis tertulisnya, Mataram, Rabu, (30/1/2019)

Selepas mengikuti upacara pelepasan para para fasilitator terpadu percepatan rehabilitasi dan  rekonstruksi rumah rusak berat pasca gempa NTB di halaman Kantor Gubernur NTB, Danrem 162/WB mengungkapkan bahwa dalam sambutanya selaku Inspektur upacara, Kepala BNPB RI  menyampaikan, gempa bumi yang melanda wilayah NTB tidak hanya berdampak saat bencana terjadi, tetapi sampai saat ini.

"Menurutnya,  pasca gempa masih banyak masyarakat NTB yang rumahnya rusak berat, ini menuntut kepedulian kita bersama," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Danrem, dalam acara tersebut Letjen TNI Doni Monardo memberikan penekanan agar kehadiran fasilitator ditengah-tengah masyarakat, harus dapat memberikan solusi.

" Dalam percepatan rekonstruksi rusak berat, Fasilitator juga diharapkan dapat mendampingi seluruh proses yang dilakukan Pokmas, sehingga nantinya masyarakat dapat kembali menempati hunian yang layak seperti sebelum terjadinya gempa bumi," harapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Danrem 162/WB  yang juga selaku Dansatgas Operasi Teritorial (Opster) TNI  menjelaskan bahwa salah satu tugas dalam Opster TNI adalah program pembuatan 70 unit rumah Hunian Sementara (Huntara) di dua lokasi

“Yakni 40 unit di Kabuapaten Lombok Utara dan sisanya 30 unit di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya

“Serta pembuatan delapan unit sumur Bor tersebar diseluruh wilayah terdampak gempa,,”imbuh lulusan Akmil tahun 1993 ini.

Dijelaskannya juga bahwa untuk proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, para Babinsa yang desa binaannya terkena dampak gempa, langsung menjadi fasilitator berkolaborasi dengan para fasilitator sipil .

Bahkan menurutnya sejak 12 Januari 2019, keterlibatan 500 Orang Babinsa dalam Fasilitator Rumah Rusak sedang dan ringan sudah banyak progres yang signifikan. Kemudian untuk fasilitator rumah rusak berat, guna mempercepat rehab Rekonstruksi di NTB, Babinsa tambah lagi 500 orang.

“Mulai dari pendataan ulang rumah yang rusak ringan dan rusak sedang, membentuk Pokmas, membantu penyusunan administrasi rencana anggaran biaya (RAB) kebutuhan masing-masing Pokmas,”urainya

“Selain itu para fasilitator juga  berkoodinasi dengan BPBD maupun Dinas Perkim Kabupaten/Kota, membantu koordinasi pembuatan rekening ke BRI hingga pembagian rekening dan pencairan dana dan melaksanakan pengawasan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksinya.”tambah Ahmad Rizal.

Terkait dengan pencairan dana di BRI ini, menurutnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya  untuk mempermudah birokrasi dan administrasi sebagai persyaratan pencairan dana stimulant.

“Namun, dengan berbagai macam latar belakang, masyarakat tidak semua dapat memahami proses pencairan dana stimulant, itu menjadi salah satu kendala di lapangan,”tegasnya.

Untuk itu, sambung Danrem,  keberadaan fasilitator dan Babinsa bisa meminimalisir semua permasalahan pada level bawah, dengan harapan target percepatan rehabilitasi dan  rekonstruksi dapat tercapai.

"Para Babinsa bersama fasilitator saat ini, ada yang masih membentuk Pokmas baru, ada yang sedang membantu pembuatan dan pembagian buku rekening, koordinasi dengan BRI khusus dan kegiatan lainnya bagian proses  kegiatan Plpercepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, " pungkasnya.

Upacara pelepasan yang diikuti oleh seluruh fasilitator terpadu baik dari TNI Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas) dan sipil tersebut, juga dihadiri, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.Sc., bersama Wakil Gubernur NTB Dr. H. Sitti Rohmi Djalillah, , Waka Polda NTB Brigjen Pol. Drs. Tajudin,MH, Danlanal Mataram, Danlanud TGKH. ZAM Rembiga, Forkopimda Kabupaten/Kota Se NTB, Kepala BPBD NTB dan Kepala SKPD Provinsi NTB.

Terdakwa Kasus Pembacokan Wartawan Bogor Divonis 4 Tahun Penjara


BOGOR - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Bogor, Jawa Barat, terdakwa divonis dengan menjalani kurungan pidana selama 4 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana disampaikan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang utama.

Menurut hakim ketua Chandra Gautama, ia menyebutkan jika perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Roni terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban WD di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 4 Agustus 2018, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup di bagian tangan kanannya.

"Kami, hakim ketua dan kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Chandra saat membacakan putusan, Rabu (30/1/2019).

Namun, lanjut dia, dirinya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa apakah menerima atau banding.

"Pikir-pikir dulu yah, apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami," tegas hakim ketua.

Sementara itu, korban WD mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan. Oknum pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara Barat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami," ujar korban WD yang merupakan wartawan di media Metropol.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret, Bogor, pada awal Agustus tahun lalu menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD sehingga kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya. Peristiwa itu sempat menjadi pemberitaan ramai, terutama di media-media online. (WDO/Red).

Ormas Jop 99 Papua dan Papua Barat Nyatakan Dukungan Untuk Jokowi

Written By Nusantara Bicara on 30 Jan 2019 | Januari 30, 2019


NUBIC,  Jakarta - Sejumlah  masyarakat asal Papua & Papua Barat yang tergabung ormas JOP 99 dalam 27 Suku /adat Kabupaten bertempat di  Badan Pemenangan Nasioal  (BPN) Grojo  tadi malam, Selasa (29/1). Pertemuan itu digelar di  Veteran 1/25

Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan dukungan kepada capres dan cawapres nomor urut 01 yang langsung disampaikan kepada pers

Kami ke sini untuk memperjuangkan Pak Jokowin untuk jadi presiden, dan melihat secara langsung kami orang Papua yang terbangun secara baik," kata Ketua Umum Andreas  yang di dampingi  sejumlah pengurus lainya JOP 99 Papua

Siswi dan Siswa SMP Berhubungan Intim Disebarkan di Grup WhatsApp (WA), Videonya Masih Viral

Link video viral siswi dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhubungan intim layaknya suami istri masih disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA).
Kasus ini sebenarnya telah ditangani pihak sekolah dan kepolisian.
Pemeran video viral itu adalah siswi dan siswa SMP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kini keduanya sudah duduk di bangku SMA untuk siswinya dan si siswa sekolah di sebuah SMK di Madiun.
Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda tanpa busana, sedang melakukan hubungan suami istri.


Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.
 Login Facebook Untuk Lihat Video
Klik Link Login Facebook Untuk Lihat Video
Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.
Ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.

Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.
Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya. (rbp)
Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya, membenarkan pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.
"Benar pelaku perempuan, warga desa sini, berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.
Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.

Direkam dan Disebar Sendiri oleh Pemeran Pria
Video viral pasangan pelajar yang beredar di kalangan pelajar di Kabupaten Madiun, ternyata direkam dan disebar oleh pelaku pria dalam adegan video itu.
Hal itu disampaikan, oleh Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, tempat pelaku berinisial R sekolah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019) siang.
"Yang upload dia sendiri. Awalnya dibuat status WA, cuma durasi beberapa menit. Kemudian dibagikan di grup WA, hingga akhirnya menyebar ke seluruh siswa," kata Aaan.


Denpom V/1 Madiun Bersama Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam


Denpom V/1 Madiun bersama aparat gabungan dari POM AU Lanud Iswahjudi, Polres Madiun Kota, Polres Madiun dan Provost Korem 081/DSJ melaksanakan razia di berbagai tempat hiburan malam yang berada di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (30/1/19) dini hari.

Kegiatan yang melibatkan 55 personel gabungan itu, menyasar berbagai tempat hiburan malam yang berada di Kota Madiun, seperti Newcastle, Wiro Sableng, K5, Suzana, MM, Joker, Famous, Inul Vista, In Lounge, J-Lo dan Fire.

Dansatlakgakkum Denpom V/1 Madiun Kapten CPM Subagyo, S.H. mengatakan, dalam razia malam ini difokuskan untuk menertibkan anggota TNI, agar mereka yang berada atau masih sering di tempat hiburan malam menjadi jera.

"Karena sebagai prajurit TNI dilarang keras untuk mendatangi atau mendekati berbagai tempat hiburan malam, apapun itu jenisnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kegiatan semacam itu juga merupakan bagian dari tugas pokok, guna membina dan menyelenggarakan fungsi kepolisian militer dalam rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI.

"Kami berharap, dengan kegiatan yang kami lakukan secara intens ini dapat mengurangi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI dan untuk lebih menertibkan mereka," tuturnya.

Dalam razia yang dilaksanakan selama lebih 2 jam itu, tidak didapati anggota TNI yang tengah berada di tempat hiburan malam.

Kodim 1011/Klk Ajak Siswa Bersihkan Bangunan Korban Kebakaran di Kapuas


Guna menumbuhkan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan serta membantu kesulitan masyarakat sekitar, Kodim 1011/Klk mengajak siswa sekolah menengah dan masyarakat Kapuas  melaksanakan kerja bakti pembersihan bangunan korban kebakaran. Tersebut disampaikan Dandim 1011/Klk Letkol Kav. Bambang Kristianto Bawono, S.I.P dalam rilis tertulisnya, Kapuas, Selasa (29/1/2019)

Diungkapkan Dandim, sejumlah 6 unit rumah dan 11 unit toko di Kota Kapuas, hangus karena mengalami kebakaran.

“Kejadiannya sekitar seminggu lalu atau tepatnya tanggal 19 Januari 2019 pagi. Dari keterangan saudara Agus (35 tahun) yang sehari-hari mengantar kayu dengan gerobak, api berasal dari tambal ban yang menggunakan cara di bakar. Saat api melebar, Bapak Raida (36 tahun) mencoba memadamkan api dengan kain, bukannya padam, api malah membesar dan menyambar BBM (premium, pertalit dan pertamax),” ungkap Bambang Kristianto.

“Dari situ, terjadi ledakan dan menjalar ke rumah dan toko,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Raida yang sehari-hari berjualan makanan ringan, minyak Gas, dan BBM juga membuka usaha bengkel tambal ban, merupakan penyewa ruko dari Asrul Sani (Pengacara).

“Lokasinya di jalan Melati RT 29 RW 03 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat dan Kabupaten Kapuas,” tandasnya.

Ketika itu, sambungnya, api berhasil dipadamkan oleh masyarakat dan pemadam kebakaran, serta hingga kini masih dalam proses pengusutan Kepolisian.

Menindaklanjuti hal tersebut, tak lama berselang setelah api padam dan dinyatakan lokasi tidak berbahaya, dirinya memerintahkan anggota Kodim 1011/KK melaksanakan pembersihan terhadap 6 unit rumah dan 11 unit toko yang terbakar tersebut.

“Kerja bakti ini masih berlanjut tadi pagi (Selasa, 29/1/19), melibatkan perwakilan dari SMAN 1 Kapuas dan MAN Kapuas, masing-masing 10 orang, bersama dengan Dinas PU  melakukan kembali pembersihan,” tegasnya.

“Pelibatan anak-anak SMA dan MAN ini, juga berkat kerjasama dengan pihak sekolah mereka, dalam rangka menumbuhkan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan serta membantu kesulitan masyarakat sekitar,”tambah lulusan Akmil 2000 ini.      
                                                                                 
Selain untuk membantu masyarakat yang menjadi korban, menurutnya, kegiatan tersebut sebagai bagian program pembinaan generasi muda yang memiliki karakter kebangsaan.

“Tidak dipungkiri, para remaja seusia mereka saat ini sangat mudah tergerus oleh pengaruh perluasan teknologi informasi dan berbagai dampak lain dari globalisasi. Kita akan ajak mereka, tentunya dengan tidak mengganggu proses belajar di sekolah,”pungkasnya.

Kontingen Garuda Juara Turnamen UNIFIL Badminton.


Lebanon : Kontingen Garuda UNIFIL 2019 menorehkan tinta emas pada UNIFIL Badminton Turnamen UNIFIL Badminton.

UNIFIL Badminton Tournament merupakan kejuaraan Badminton antar negara-nagara yang tergabung dalam UNIFIL ini berlangsung sejak tanggal 22 – 25 Januari 2019. Komandan Kontingen Garuda UNIFIL 2019 Kolonel Inf Aji Mimbarno, S.A.P membuka kejuaraan tersebut pada hari Selasa (22-1-2019) di Rubb Hall UNIFIL Head Quarter Naqoura-Lebanon Selatan.

Kejuaraan Badminton UNIFIL 2019 diikuti oleh sejumlah pemain dari beberapa negara seperti Indonesia, China, India, Nepal, Lebanon dan Ghana.

Ketangguhan atlet Badminton Kontingen Garuda UNIFIL 2019 terlihat dari hasil yang diraih oleh para atlet Kontingen Garuda UNIFIL 2019.

Dari tujuh nomor yang diperlombakan pada Kejuaaraan Badminton UNIFIL 2019, Kontingen Garuda UNIFIL berhasil keluar menjadi juara pertama pada nomor Men Single  dibawah usia 45 Tahun oleh Letkol Inf Nur Wahyudi dan nomor Men Single diatas usia 45 Tahun oleh Peltu Sukoco.

Selain merebut juara pertama,  Kontingen Garuda UNIFIL 2019 berhasil menjadi Juara kedua pada nomor_ Men Single_ oleh Prada Wasis, Women Double oleh Sertu Unik dan Sertu Retno, nomor Men Double oleh Kapten Luqman dan Serka Yudi, nomor Mix Double oleh Letda Ketut dan Serka Yudi. Untuk Juara 3 atlet Konga UNIFIL 2019 berhasil pada nomor Men Single, Women Single, Women Double, Men Double, Men Double usia diatas 45 tahun dan Mix Double.

Dari Hasil yang diperoleh tersebut, sudah dipastikan bahwa Kontingen Garuda UNIFIL 2019 keluar menjadi Juara Umum UNIFIL Badminton Tournament 2019.

Kejuaraan Badminton UNIFIL 2019 ini telah resmi ditutup pada hari Jumat (25-1-2019) oleh Komandan Kontingen Garuda 2019 Kolonel Inf Aji Mimbarno, S.A.P. Sebelum menutup Kejuaraan ini, Komandan Konga UNIFIL 2019 berkesempatan mengalungkan medali dan memberikan sertifikat penghargaan kepada para juara diikuti oleh para Dansatgas Konga UNIFIL 2019.

Komsos, Danramil dan Babinsa Brani Hadiri Pemilihan Ketua RT


Cilacap - Ajang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi kesempatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Brani, Koramil 07/Maos, Kodim 0703/Cilacap untuk melakukan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat di wilayaan binaan Babinsa setempat.

Seperti yang dilakukan Danramil 07/Maos Kapten Inf Joko Yunanto dan Babinsa Brani  Sertu Kajari, menghadiri pemelihan Ketua RT. 03 di Rukun Warga (RW) 02, Desa Brani, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Selasa (29/01) malam.

Menurut Sertu Kajari, sudah
menjadi tugas dan tanggung jawab Babinsa menghadiri kegiatan masyarakat, salah satunya menghadiri kegiatan pemilihan Ketua RT, agar Babinsa bisa melaksanakan Komsos dengan masyarakat, yang pada akhirnya adanya sinergitas dan kemanunggalan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan rakyat.

Sementara itu Komandan Koramil (Danramil) 07/Maos  Kapten Inf Joko Yunanto  mengatakan, Babinsa di wilayah harus mampu mewujudkan lima kemampuan teritorial yaitu salah satunya berkomunikasi sosial (Komsos).

"Babinsa harus berperan aktif di masyarakat, berbaur dan bekerja sama dalam segala hal, terutama untuk kebaikan dan memberikan manfaat bagi orang banyak," jelas Kapten Inf Joko Yunanto.

Dalam acara tersebut juga dihadiri Camat Maos Drs.Ahmad Nurlaeli, Kapolsek AKP Budi, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, LPPMD dan Ketua RW serta warga setempat.

Dalam pemilihan Ketua RT 03/ RW 02 Desa Brani ada dua calon, yakni calon nomor 1. Sirwan dan nomor 2. Tarsono, hasil perolehan dari 43 suara warga Calon nomor 1. Sirwan mendapat suara terbanyak, yaitu 23 suara sedangkan Calon nomor 2 Tarsono memperoleh 20 suara.

Akhirnya, Sirwan terpilih  menjadi Ketua RT 03, RW 02 secara Aklamasi, "Pak Sirwan di nilai sudah baik dan bagus dalam pemilihan Ketua RT, karena mendapat suara terbanyak, "ungkap Babinsa.

Hal senada juga dikatakan  warga setempat bahwa Sirwan  orangnya enak dalam bergaul. Sebelum terpilih menjadi Ketua RT Sirwan banyak membantu warga, jadi tidak salah kalau beliau terpilih menjadi ketua RT. 03/RW. 02 Desa Brani. (Sty)

Menko Luhut kepada Perwira TNI-POLRI : Ayo Bekerja Dengan Baik!


Maritim-Jakarta, Kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-POLRI yang dihadiri kurang lebih 372 para perwira tinggi TNI maupun POLRI, diselenggarakan hari ini di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK – PTIK, Jakarta, Selasa (29-01-2019). Dalam kesempatan ini, Menko Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan berkesempatan untuk menjadi narasumber yang menyampaikan pembekalan mengenai Arah Pembangunan Indonesia dan Pembangunan Sektor Maritim.

Pada saat mengawali paparan, Menko Luhut menceritakan pengalamannya sebagai pembicara dalam World Economic Forum (WEF) 2019 yang diselenggarakan di Davos minggu lalu.

“Mereka mengakui bahwa Indonesia menjadi negara rising star yang perkembangan ekonominya semakin maju. Diramalkan bahwa pada tahun 2030 nanti, ekonomi Indonesia akan menduduki posisi ke-4 di dunia,” jelasnya.

Menko Luhut berharap agar para perwira TNI maupun POLRI dapat memahami bahwa negara Indonesia akan kemana arah pembangunannya.

“Saya pernah bertemu dengan Perdana Menteri China, Li Keqiang. Saya berbicara dengan hormat bahwa semua teknologi yang masuk ke Indonesia harus ramah lingkungan,” tegas Menko Luhut yang juga memberikan syarat bahwa investor asing harus melakukan transfer teknologi, mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal, dan menghasilkan nilai tambah terhadap bahan mentah dari dalam negeri.

Menuju Poros Maritim Dunia

Sebagai seorang Menteri Koordinator dalam Bidang Kemaritiman, Menko Luhut mengingatkan kembali bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di Dunia dan yang saat ini masih terus mewujudkan visi untuk menjadikan Indonesia poros maritim dunia.

Menko Luhut mengajak agar masyarakat Indonesia, khususnya kepada TNI-POLRI berani untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang besar.

“Jangan mau dianggap kecil sama orang. We have our own and you have your own. Kamu punya peraturan dan kita punya peraturan. Harus hargai itu,” tambah Menko Luhut.

Mengenai kebijakan diplomasi maritim, Menko Luhut amat menyayangkan atas kurang aktifnya penetapan Warga Negara Indonesia (WNI) di organisasi internasional. Namun, ia juga mengapresiasi POLRI dalam keaktifan para perwira di berbagai organisasi internasional.

“Saya minta TNI khususnya Angkatan Laut (AL), seperti di International Maritime Organization atau IMO, pejabatnya juga harus ada disana. Masa kita kepulauan terbesar namun tidak ada pejabatnya disana, kita harus masuk. Kita mulai dobrak,” tegas Menko Luhut.

Nostalgia Menko Luhut

Dalam kegiatan Rapim TNI-POLRI ini, turut hadir pula Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta diikuti oleh para perwira TNI-POLRI lainnya.

Menko Luhut mengungkapkan rasa bangganya dan juga bahagia dapat bertemu kembali dengan junior yang juga sekaligus para perwira terbaik di TNI-POLRI. Sebagai seorang senior, Ia berpesan kepada para perwira agar tetap menjadi dirinya sendiri.

"Jangan pernah lari ke kiri ataupun ke kanan. Lari saja ke sumpahmu sebagai seorang prajurit dan seorang POLRI, pegang kesetiaanmu dan jangan pernah kau khianati!” tegas Menko Luhut.

Bagi seorang prajurit, Menko Luhut menjelaskan bahwa ada tiga kunci keteladanan yang harus dipenuhi yaitu tanggap, tanggon, dan trengginas.

Tanggap berarti cerdas. Tanggon berarti mental dan karakter kuat. Dan poin yang terakhir yaitu trengginas yang berarti kesehatan, yaitu sehat lahir dan batin.

 " Trust is very important, pegang kekompakan kalian TNI dan POLRI. Ayo kita bekerja dengan baik” tutup Menko Luhut menjelaskan bahwa selain 3 hal di atas, kunci sukses karir adalah adanya kepercayaan dari atasan, anak buah, rekan, atau pihak lainnya dalam pekerjaan.

Menjawab Hoax

Dalam keterangannya kepada para jurnalis seusai acara, Menko Luhut mengklarifikasi berbagai isu yang tidak benar mengenai hutang negara yang berlebihan, merebaknya lagi komunisme di Indonesia, dan kriminalisasi ulama.

"Tidak benar juga misalnya bahwa negeri ini mau runtuh, karena kita punya TNI-Polri itu kuat!" ungkapnya mengenai pentingnya peran TNI dan Polri dalam menjaga keutuhan Bangsa dari berbagai ancaman termasuk kabar bohong.

"Jangan bangsa ini terpecah atau Bangsa ini menjadi korban berita hoax," katanya mengingatkan masyarakat untuk menolak menjadi korban berita hoax dengan saling menjaga persatuan dan kesatuan.

"Pemerintah selalu akan menyampaikan berita-berita yang benar dengan data-data yang benar," tambahnya menyebutkan bahwa pemerintah sendiri berkomitmen untuk mengeluarkan data yang terpercaya berdasarkan kinerja yang kredibel.

"Pemerintah melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan kredibel," pungkasnya kepada para awak media.

Ketua Umum PADI : Ingatlah ada Kebijakan MA Terkait Penyumpahan Advokat


M.Kurnia Akhyat, S.H Ketua Umum Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) menjelaskan ketika ditanya oleh awak media dikantornya di bilangan kedoya utara, bahwasanya terdapat delapan butir/point yang ada didalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
 
Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun ini telah menerbitkan kebijakan mengenai penyumpahan advokat. Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA yang isinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyumpahan terhadap advokat yang telah memenuhi syarat dari organisasi manapun itu.

Kurnia terangkan kalau tidak salah ada delapan butir yang tersurat dalam Surat yang dikeluarkan oleh Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Pertama, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Dengan harapan Advokat tersebut mempuni dan tidak mengkhianati kliennya.

Kedua, bahwa berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang pada pokoknya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus PERADI sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010, ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.

Ketiga, bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).

Keempat, bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan masyarakat pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.

Kelima, bahwa advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat, tetap dan/atau dapat beracara di pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.

Keenam, bahwa terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatas namakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

Ketujuh, bahwa setiap kepengurusan advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas.

Kedelapan, bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 dinyatakan tidak berlaku.

Kurnia ungkapkan, kurnja mengajak para advokat yang tergabung dalam organisasi manapun untuk bersatu erat dan saling bersinergi dalam membangun dan menjalankan misi penegakkan Hukum yang transfaransi, untuk tidak lagi saling argumentasi, dan saling merasa organisasinyalah yang lebih berhak mengangkat para calon advokat dan boleh beracara dipengadilan. 

Tidak perlu lagi ada yang saling menggugat dan saling argumentasi, bukankah masih ada hal yang sangat penting untuk dilakukan yaitu adalah membantu pemerintah dan aparat penegak hukum mencari solusi untuk bangsa kita yang saat ini sedang dilanda krisis keadilan dan moral terkhusus bahaya laten narkoba. Sudah seharusnya atau menjadi hal wajib bagi kita untuk memberikan contoh yang lebih baik kepada masyarakat untuk lebih peduli, dan patuh lagi terhadap hukum, peraturan dan Undang-undang yang berlaku di NKRI.

Ya memang si ya..!!  yang namanya manusia tetaplah manusia. Tetapi semoga saja  kedepannya yang dikatakan “noble” itu bukan hanya dalam profesinya saja, akan tapi manusianya juga ya, menjadi individu yang selalu menjalankan profesi terhormat ini dengan sikap dan perangai dengan cara-cara yang terhormat juga. Tutup kurnia dengan penuh harapan.
@asep

Warga Perumahan Kinan City Tolak Proyek Apartemen

Written By Nusantara Bicara on 29 Jan 2019 | Januari 29, 2019

  

NUBIC, JAKARTA - Pantas saja bila warga menolak,  mungkin warga khawatir bila pembangunan proyek Apartemen di wilayah perumahan Kinan City ini akan menguras persediaan air tanah, dan menimbulkan dampak sosial di wilayah tersebut, demikian tutur Zentoni SH. MH.

Selaku kuasa hukum warga yang kantornya berjarak hanya 100 meter dari lokasi pembangunan apartemen, Zentoni mengisahkan kronologi penolakan itu kepada pers (28/1) di mesjid perumahan warga.

Kunjungan DPRD Kabupaten Bogor yang menampik bahwa dalam pembangunan apartemen "terkadang" disertai penolakan warga. Karena disebutkan setiap RT/RW dipersiapkan daerah konservasi dan cadangan resapan air. Namun, hal itu gagal untuk meyakinkan warga.
Warga menilai para pemangku kebijakan daerah justru membuka keran investasi pembangunan gedung komersial, baik hotel, kondotel, apartemen, dan mall telah membuat Kabupaten Bogor  mengalami kerusakan lingkungan, pemerintah daerah gagal melawan tekanan para pemodal. 


Mengkhawatirkan adanya kesengajaan untuk menghambat rencana dari RT/RW menjadi RDTR ini, sehingga bisa menjadi ruang permainan bagi aktor-aktor kapital yang bermain, pada prinsipnya warga tetap menolak pembangunan gedung tinggi, khususnya apartemen. Tegas Zentoni

Disebutkan lokasi pembangunan itu Fasum & Fasos semula akan dibangun apartemen   karena ditolak masyarakat setempat dan pemerintah lantaran syarat izinnya, akhirnya pengembang  PT Mega Karya Propertindo gagal membangun apartemen.


Salah satu syarat untuk mengajukan izin adalah persetujuan warga yang sebelumnya mesti melewati proses sosialisasi. Persetujuan warga harus diketahui oleh Ketua RT/RW, Dukuh, Lurah, dan Camat.

Zentoni SH MH yang juga sebagai Direktur Esekutif Lembaga Bantuan Hukum ( LBH)  Bogor mengatakan bahwa lingkungan warga di perumahan Kinan City paling terkena dampak jika apartemen itu dibangun. Mereka sudah menyatakan deklarasi penolakan. Mereka sepakat menolak karena jika apartemen itu dibangun akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan.

Pengembang memang melakukan berbagai cara untuk memikat hati warga, pihak pengembang atau devolper saat ini sedang memproses izin AMDAL, jadi mereka sedang gencar-gencarnya melakukan usaha untuk dapat persetujuan warga.

Perjuangan warga menolak apartemen ini sempat terhambat lantaran konflik horizontal . Ada juga yang diduga mata-mata pihak pengembang,  menurut Juru bicara Aka & Rio.

Perkembangan terakhir, kami sudah buat deklarasi penolakan yang ditandatangani seluruh warga dari masing-masing RT d RW, tambahnya. Pembangunan hotel maupun apartemen sering membuat warga setempat  pusing di dalam menjalankan aktivitasnya.(*)

Bersama Masyarakat, Brimob Kaltim Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Written By Nusantara Bicara on 28 Jan 2019 | Januari 28, 2019


TANAH GROGOT,  - Satuan Brimob Polda Kaltim siap mengawal dan menjaga jalannya pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019 agar bisa berjalan secara damai. Hal ini disampaikan oleh Regu Patroli Brimob Batalyon C Pelopor saat ngopi bareng warga di salah satu warung di Tanah Grogot Kabupaten Paser, Minggu, 27 Januari 2019.

Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Mulyadi, S.I.K menyatakan bahwa Brimob Kaltim berkomitmen penuh mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan melakukan berbagai hal termasuk tindakan preventif dengan memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

Selain itu, kata Kombes Pol Mulyadi pihaknya sudah menyiapkan strategi pengamanan guna mencegah konflik dan menciptakan keamanan dalam penyelenggaran pesta demokrasi untuk Pileg dan Pilpres 2019.

“Melalui tim patroli kita di lapangan, kami dari Brimob Kaltim memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk bersama-sama Polri menjaga kondusifitas Kamtibmas jelang Pileg dan Pilpres 2019," Jelas Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Mulyadi, S.I.K di Balikpapan, Senin (28/1).

Kombes Pol Mulyadi menambahkan bahwasanya dengan dilaksanakannya pemberian himbauan Kamtibmas kepada masyarakat merupakan implementasi Komitmen Polri bersama masyarakat untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang aman, damai, dan sejuk.

"pastinya kita bersama-sama segenap elemen masyarakat akan terus berkomitmen mewujudkan Kamtibmas yang kondusif jelang dilaksanakannya Pileg dan Pilpres 2019,"Tutup Kombes Pol Mulyadi, S.I.K

Mengantar Logistik Ke Mapenduma Rombongan Bupati Nduga Diserang KKSB

NUBIC,JAYAPURA,.Jayapura, Senin 28 Januari 2019. Mendapatkan laporan bahwa pesawat Enggang Air Service akan take off dari Bandara Kenyam menuju Mapenduma dengan pilot Capt Ibrahim dan Co Pilot Yudha yang didalamnya terdapat Bupati Kab. Nduga (Yarius Gwijangge), Kadistrik Mapenduma (Toni Gwijangge) dan Kadistrik Kagayam (Jonatan Kogoya) dengan bawa logistik/Bamak sebanyak 1.100 Kg sebagai bantuan sosial. Satuan Yonif RK 751/VJS yang sedang melaksanakan pengamanan di Distrik Mapenduma segera melaksanakan pengamanan Bandara.

Namun pada 28 Januari 2018 pukul 10.30 WIT sebelum pesawat mendarat tiba-tiba mendapatkan serangan tembakan oleh KKSB dari arah ketinggian sebelah kanan disekitar bandara. Pasukan TNI segera membalas tembakan sehingga terjadi kontak tembak antatar TNI dan KKSB.

Kelompok KKSB berhasil dipukul mundur dan melarikan diri ke arah hutan di balik ketinggian, pesawat berhasil mendarat dalam keadaan aman. Namun saat dilaksanakan pengecekan personel, salah seorang anggota a.n.  Praka Nasrudin mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kanan. Teman-temannya berusaha memberikan pertolongan pertama, dan segera dievakuasi ke Timika.

Pukul 12.50 WIT pesawat Enggang Air Service take off dari Bandara Mapenduma menuju Bandara Timika dengan membawa korban luka tembak dan 2 (dua) orang prajurit pendamping diantar langsung oleh Bupati Kab. Nduga Bapak Yarius Gwijangge.

Saat dilaksanakan pertolongan medis di RSUD Timika, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya korban gugur. Saat ini jenazah korban gugur sedang disemayamkan di RSUD Timika, rencana besok akan dievakuasi ke Jayapura. Dari peristiwa tersebut, belum didapatkan keterangan apakah dari pihak KKSB ada juga yang jatuh korban.

Tanggapan PPWI Nasional atas Pernyataan Dewan Pers terkait Wartawan Akan Disertifikasi BNSP

Written By Nusantara Bicara on 27 Jan 2019 | Januari 27, 2019


NUBIC,.Jakarta - Poin utama perjuangan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggungat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait kewajiban mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

Persidangan atas gugatan PMH itu telah berlangsung sejak Mei 2018 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Rabu, 30 Januari 2019, akan berlangsung sidang ke-27 dengan materi mendengarkan kesimpulan dari penggugat PPWI dan SPRI atas hasil 26 kali persidangan yang telah berlalu.

Berdasarkan fakta lapangan, PPWI meyakini bahwa UKW telah menjadi pemicu persoalan pers Indonesia secara sistematis, terstruktur, dan massif. UKW telah menimbulkan dampak ikutan yang fatal, yakni terkerangkengnya kemerdekaan pers dalam sekat-sekat birokrasi yang menimbulkan ekses tersumbatnya kanal-kanal penyampaian informasi dari masyarakat kepada publik maupun berbagai pihak berkepentingan dan aparat berwenang. 

UKW telah menjadi penghambat terjalinnya sinergitas dan koordinasi serta silahturahmi yang harmonis antara pelaku media dengan berbagai elemen publik. UKW juga telah menyebabkan kemacetan dalam proses kontrol sosial dan kebijakan publik yang menjadi tugas dan fungsi pers di negara demokrasi ini.

Lebih jauh, UKW bahkan telah menihilkan potensi dan talenta jutaan warga yang memiliki kemampuan berjurnalis yang sangat mumpuni, yang didapatkan dari bangku kuliah dan pengalaman panjang sebagai jurnalis berbagai jaman. UKW juga telah melahirkan para “terpidana kriminalisasi wartawan” di berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya itu, UKW secara langsung maupun tidak langsung, telah membunuh wartawan Kota Baru, Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, 10 Juni 2018 lalu, hanya karena rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan Muhammad Yusuf bukan wartawan tersebab almarhum belum mengikuti UKW.

Di tataran teknis, oleh Dewan Pers UKW melahirkan puluhan, bahkan mungkin ratusan, rekomendasi yang pada intinya menghambat kerja-kerja pers. UKW melahirkan diksriminasi yang memecah-belah pekerja jurnalistik. Melalui rekomendasi yang diterbitkannya, Dewan Pers dapat dengan sewenang-wenang menuduh seseorang sebagai ‘wartawan’ atau ‘bukan wartawan’ hanya berdasarkan ukuran ‘telah mengikuti UKW’ atau ‘belum mengikuti UKW’. Melalui rekomendasinya pula, Dewan Pers dengan leluasa, didukung oleh MoU kong-kali-kong dengan institusi Polri, dapat menjustifikasi seseorang untuk diadili berdasarkan aturan KUHP atau UU Nomor. 40 tahun 1999, hanya dengan standar ‘yang bersangkutan telah ber-UKW’ atau ‘yang bersangkutan belum ber-UKW’.

Di tataran perundangan, UKW adalah sebuah akal-akalan Dewan Pers bersama beberapa organisasi pers konstituennya yang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada. Kewajiban ber-UKW tidak diatur samasekali di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 15 UU Pers itu, tidak ada satu ayatpun yang memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk membuat dan/atau menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan. Sebaliknya, segala hal yang terkait dengan keahlian (kompetensi) diatur negara melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dewan Pers secara sangat meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum, mengeluarkan kebijakan melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Itulah inti terpenting dari Gugatan PMH Penggugat PPWI dan SPRI terhadap Tergugat Dewan Pers.

Sehubungan dengan sinyalemen terbaru, bahwa wartawan bakal dapat sertifikasi BNSP sebagaimana dilansir oleh media online Tempo.Co tertanggal 25 Januari 2019, PPWI menilai bahwa perkembangan ini cukup baik ke masa depan. Informasi lengkapnya di sini: https://bisnis.tempo.co/read/1168917/wartawan-bakal-dapat-sertifikasi-bnsp-ini-kata-dewan-pers/full&view=ok

Menyikapi perkembangan tersebut di atas, dan dikaitkan dengan hal-hal yang menjadi poin perjuangan wartawan seluruh Indonesia selama ini, PPWI Nasional berkesimpaulan dan memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. UKW Dewan Pers itu illegal alias haram secara hukum, karena bertentangan atau melawan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sertifikat UKW tidak boleh digunakan dan harus ditarik oleh lembaga yang mengeluarkannya. Dewan Pers harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat haram tersebut, termasuk mengembalikan dana penyelenggaraan UKW yang sudah dikeluarkan oleh peserta sertifikasi illegal tersebut.

2. Pihak-pihak yang menggunakan sertifikat UKW sebagai acuan dalam aktivitas kegiatan resmi di lapangan merupakan penjahat jurnalistik, pengguna (penadah) barang haram. Selain wartawan lulusan UKW, pihak Pemda maupun swasta yang selama ini mempersyaratkan setiap calon mitra publikasi di unit-unit kerja di lingkungan instansi setempat, mereka termasuk dalam kategori pengguna barang ilegal, haram secara hukum, dan bisa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999, dan UU Ketenagakerjaan, serta PP No. 10 tahun 2018 junto PP No. 23 tahun 2004.

3. Kepada seluruh wartawan Indonesia, kami himbau untuk segera melakukan gerakan class action menggungat secara hukum dan meminta pertanggungjawaban Dewan Pers atas kebijakan UKW yang bertentangan dengan UU selama ini. Kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para wartawan lulusan UKW abal-abal, ilegal dan haram secara hukum nasional Indonesia, namun lebih daripada itu, kebijakan tersebut telah merusak tatanan hukum dan peraturan di negeri ini. Kebijakan Dewan Pers terkait UKW dan diikuti sejumlah rekomendasi yang menghambat kerja-kerja para wartawan non-UKW, bahkan telah memakan korban kriminalisasi wartawan di mana-mana, dan lebih parah lagi telah merenggut nyawa wartawan Kota Baru, Kalsel, Muhammad Yusuf, adalah sebuah perilaku inkonstitusional Dewan Pers yang mesti diminta pertanggungjawabannya, baik secara moral, administratif, maupun secara hukum positif.

4. Kepada pengurus Dewan Pers, PPWI mendesak supaya Anda meletakan jabatan segera, dan laporkan diri ke pihak berwajib untuk menunjukkan pertanggungjawaban hukum Anda semua atas segala kebijakan yang telah merugikan wartawan dan masyarakat Indonesia selama ini. Selayaknya sebagai warga negara yang baik, seluruh anggota Dewan Pers perlu memberikan contoh yang baik dengan sikap dan perilaku taat azas dan taat hukum.

5. Kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan institusi pemerintahan (pusat dan daerah) maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia, PPWI menyampaikan bahwa Dewan Pers telah melakukan tindakan mal-praktek birokrasi terkait UKW dan penerbitan rekomendasi-rekomendasi selama ini. Oleh karena itu, PPWI dengan ini menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA LEMBAGA DEWAN PERS. Kepada semua K/L dan institusi pemerintahan maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia kami himbau untuk tidak mengakui, tidak menggunakan dan/atau tidak menjadikan persyaratan, semua bentuk sertifikat UKW illegal, haram secara hukum, yang dikeluarkan Dewan Pers bersama lembaga-lembaga penyelenggara UKW-nya selama ini.

6. Kepada Presiden Republik Indonesia, baik periode saat ini, maupun Presiden terpilih melalui Pilpres 17 April 2019 mendatang, PPWI mendesak untuk membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 ini, dan tidak menerbitkan Kepres baru tentang Kepengurusan Dewan Pers periode 2019-2022, sebelum dilakukannya penataan dan perbaikan kembali sistim jurnalisme di negara ini.

7. Kepada lembaga legislatif (DPR/DPD RI), PPWI mengharapkan agar para anggota legislatif dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah yang amat krusial ini. Sebagai Ketua Pelaksana Musyawarah Besar Pers Indonesia, 18 Desember 2018 lalu, atas nama lebih dari 2000 wartawan dan pewarta warga peserta Mubes yang dating dari seluruh nusantara, Ketua Umum PPWI menghimbau agar lembaga DPR RI dapat menginisiasi atau memfasilitasi penyusunan RUU tentang Jurnalisme Indonesia, baik melalui amandemen UU No. 40 tahun 1999 maupun pembuatan UU yang baru.

Demikian Tanggapan PPWI Nasional atas pernyataan Dewan Pers terkait wartawan akan disertifikasi BNSP untuk diketahui, dimaklumi, dan dijadikan referensi bersama.

Jakarta, 27 Januari 2019

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum)
H. Fachrul Razi, MIP (Sekretaris Jenderal)
 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara