
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya Bawaslu sebagai Pengawasan dan pemutus perkara Pemilu, Bawaslu mengedepankan program CAT (Cegah,Awas dan Tindak) yang di antaranya adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi partisipatif dengan datang ke sekolah, SMA, SMK dan lain sebagainya di karenakan banyak terdapat pemilih pemula yang harus mendapat pendidikan politik dan juga sebagai pengawas partisipatif.
Mengundang Peserta Pemilu untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan Pemilu termasuk prosedur pemasangan APK dan sebagainya. Melakukan sosialisasi ke CFD dengan menjelaskan macam-macam pelanggaran pemilu, prosedur pelaporan,dan penindak lanjutan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Bawaslu juga mengundang media untuk mempublikasikan hasil kinerja Bawaslu dari bulan Agustus hingga Desember 2018. Selain itu Bawaslu juga selalu berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait seperti KPU,KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DISDUKCAPIL, KESBANGPOL, dan SATPOL PP dalam hal pengawasan dan penindak lanjutan.
Memasuki bulan kampanye, Arif sangat menyayangkan dengan berbagai upaya pencegahan dilakukan, tetapi masih banyak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Terutama Para Caleg.” Banyak dari mereka yang hampir 75% melakukan kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi STTP,padahal dari awal-awal sudah di sampaikan” ujar Arif. Pelanggaran yang paling banyak kedua yaitu pemasangan APK,dimana banyak Caleg yang tidak berkoordinasi dengan partai pengusungya.
Padahal pemasangan APK itu sendiri ada aturannya. Tindakan Bawaslu terhadap para peserta yang melanggar adalah pertama dengan himbauan, kemudaian jika tidak di indahkan, maka akan diberi surat peringatan, dan apabila tidak segera di tertibkan dalam waktu satu sampai dengan dua minggu, maka Bawaslu akan menertibkan di dampingi oleh KPU,KEPOLISIAN dan SATPOL PP. Ia juga menyatakan “ bawaslu berhak untuk menghentikan ataupun membubarkan massa kampanye jika di temukan pelanggaran dan tidak di sertai dengan STTP”.
Saat di temui diruang kerjanya Arif juga menyampaikan “Pemilu 2019 ini ada Pilpres dan Pileg secara bersamaan, ini akan menimbulkan kerepotan khususnya pada pengawas TPS. Untuk mengatasi hal itu, Bawaslu Klaten menyiasati dengan sistem laporan online sampai setingkat Kabupaten”.
Sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif mengintruksikan kepada seluruh jajarannya sampai ke tinggkat kecamatan dan desa untuk selalu aktif dalam melaksananakan pengawasan di lapangan.”Saya sangat mengapresiasi kinerja dan semangat rekan-rekan di Panwascam dan Panwas Desa yang selama ini aktif untuk melaksanakan pengawasan dengan patroli tiap malam dan selalu melaporkan dan mereka merupakan ujung tombak dari Bawaslu.”imbuhnya.
@
dn
Posting Komentar