www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kejati Jakarta Sita Tanah Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim

Kejati Jakarta Sita Tanah Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim

Written By Nusantara Bicara on 24 Mei 2025 | Mei 24, 2025





JAKARTA, Nusantara Bicara   -–  Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta, pada Kamis (22/5/2025),

Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 31.631 meter persegi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses penyitaan  didampingi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam pemberian kredit fiktif yang terjadi selama tahun 2023 hingga 2024.

“Berdasarkan data zona nilai tanah, estimasi nilai aset yang disita lebih dari Rp50 miliar. Ini merupakan langkah penting dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana,” ungkap Syahron, Jumat (23/5/2025).

Syahron menuturkan penyidikan perkara ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. BN, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta,
2. BS, Pemilik PT Indi Daya Group,
3. ADM, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan PT Indi Daya Group.

“Dari hasil audit internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp569.425.000.000,” tandas Syahron. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara