www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Pengacara Toni SH MH : Saya Tertantang Tangani Perkara Orang Tak Bersalah Tapi Divonis 13 Tahun Penjara

Pengacara Toni SH MH : Saya Tertantang Tangani Perkara Orang Tak Bersalah Tapi Divonis 13 Tahun Penjara

Written By Nusantara Bicara on 23 Mei 2025 | Mei 23, 2025


Jakarta, Nusantara Bicara   --  Sebagai pengacara muda sekaligus pembela keadilan bagi orang orang yang tertindas oleh hukum di pengadilan seperti kasus dugaan persetubuhan yang dialami Ijal hingga divonis 13 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Melihat ketidakadilan dalam putusan terhadap Ijal oleh PN Jakut, pengacara Toni melayangkan memori kasasi atas  dugaan persetubuhan terhadap anak, dimana orang yang tidak melakukan tindak pidana tersebut tapi divonis bersalah penjara 13 tahun. 

Toni adalah kuasa hukum ke-4 yang dipercaya terdakwa Ijal dan keluarga untuk melakukan memori kasasi atas kasus tersebut. Sebelumnya telah Ada tiga pengacara yang mengawal kasus Ijal yaitu Samuel Wedermark,.SH, Depriyana,.SH. MH dan Sepra Yogi Linel,.SH.MH tetapi pihak mengaangap kinerja mereka kurang profesional sebagai pembela kebenaran.  
Toni menjelaskan, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ijal, saya belum jadi kuasa hukum terdakwa. “Dan saya baru diminta I tolong keluarga terdakwa untuk tangani putusan banding atas kasus yang saya anggap sarat dengan kejanggalan -kejanggalan,”ujarnya.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pertimbangan karena ada hasil visum. Maka kemudian saya kasasi. Hari ini 22 Mai 2025 terhadap putusan PN Jakarta no. 63/PID.SUS/2025/PT tanggal 25 April 2025 menyerahkan memori kasasi. “Ada hal penting yang saya tuangkan dalam memori kasasi sebagai berikut : Memang betul hasil Visum et Repertum terhadap korban anak ada robekan lama pada selaput dara dan ditemukan crystal mani pada liang senggama, namun yang jadi persoalan adalah crystal mani tersebut belum diketahui milik siapa,”tanya Toni.

Berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan yang tertuang pada putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa Terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap korban anak, oleh karenanya saat masih tahap penyidikan di Kepolisian Terdakwa diambil sampel swab air liurnya di Polres Metro Jakarta Utara. 

Berbeda dari ke terang an penyidik bahwa pengambilan sampel swab itu dilakukan untuk mencocokkan dengan crystal mani yang ditemukan di liang senggama korban anak sebagaimana tertuang di hasil visum. Namun hasil sampel swab air liur itu oleh Penyidik tidak dilampirkan dalam berkas perkara, ini diduga dihilangkan. Padahal hasil sampel swab air liur itu sangat penting guna mengetahui ada kecocokan tidak hasil sampel swab air liur Terdakwa dengan crystal mani yang ditemukan pada liang senggama korban anak pada visium et Repertum.

Saksi Ahli Pidana Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, SH, MM, MH memberikan keterangannya sebagai Saksi Ahli  bahwa terdapat keraguan terkait hasil dari alat bukti visum et repertum sehingga pihak penyidik melakukan simple swab sebagai penunjang atau perbandingan.)

Toni menilai,  dalam persidangan yang mengatakan bahwa Pemohon Kasasi menduga hasil sampel swab air liur itu tidak sama atau berbeda dengan crystal mani yang ditemukan pada liang senggama korban anak sehingga hasil swab air liur itu tidak dilampirkan dalam berkas perkara, yang diduga dihilangkan itu. 

“Atas hilangnya hasil sampe swab air liur atas nama Terdakwa, maka oknum Penyidik PPA Polres Jakarta Utara yang menyidik perkara tersebut telah kami laporkan  ke Propam Mabes Polri pada tanggal 24 April 2025 dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/001818/IV/2025/BAGYANDUAN dimana perkaranya saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ungkap Toni.

Yang tak kalah penting adalah saat korban anak main ke rumah Terdakwa dimana rumah Terdakwa ada beberapa kamar kost di lantai dua, kemudian tanpa izin Terdakwa korban anak langsung naik ke lantai dua dan ditemukan oleh Terdakwa berada di kamar kost yang kosong dalam keadaan ketakutan sambil memandang ke rumah orang tua korban anak melalui jendela kamar kost. 

Ketika Terdakwa meminta korban anak turun dari lantai dua dan diminta keluar, korban anak tidak mau, seperti ketakutan ada masalah dengan orang tuanya dan ingin bersembunyi. Bahkan korban anak itu memohon meminta Terdakwa agar tidak memberitahu Ibunya kalau dia berada di kamar. 

Kemudian tidak lama Ibunya korban anak datang mencari korban anak dengan teriak-teriak dan akhirnya ditemukan di atas. Karena korban anak berada di dalam kamar kost rumah milik Terdakwa, meski sendirian di kamar kemudian Terdakwa dituduh melakukan sesuatu. Padahal Terdakwa berada di luar karena sibuk mengerjakan service mesin jahit yang telah diselesaikannya.

Korban anak saat ditanya Ibunya sampai empat kali mengatakan tidak diapa-apain, dan dipertegas pula saat ditanya Istri Terdakwa kepada Korban Anak tidak diapa-apain yang dipersaksikan oleh ibu saksi mata yang kost di kontrakan Terdakwa pas menghadap Pintu TKP, sampai anaknya ditampar Ibunya pun di depan para saksi akhirnya mulai rameh, anak tetap mengatakan tidak diapa-apain. 

Karna ulah ibunya yang terus mengundang warga dengan teriak-triak didepan kios milik Terdakwa, Akhirnya Ibunya panggil Ayahnya korban anak. Namun Anehnya  ketika Ayahnya diberitahu bahwa korban anak disetubuhi Terdakwa oleh tudingan istrinya, respon Ayahnya biasa saja, tidak kaget, tidak marah ke Terdakwa. Seharusnya sebagai seorang Ayah ketika anak perempuannya yang masih di bawah umur disetubuhi lelaki dewasa, Otomatis gejolak jiwanya kaget dan marah. Kemudian sampai akhirnya orang tua korban anak itu lapor Polisi dan Terdakwa ditetapkan Tersangka. 

“Ccrystal mani (sperma) yang ditemukan di vagina korban anak itu milik siapa, sedangkan Korban anak main ke rumah Terdakwa yang sudah dalam ketakutan dan langsung sembunyi di kamar. Saya tertantang menangani perkara ini karena ada orang yang tidak melakukan tindak pidana persetububan tapi divonis bersalah dihukum pidana penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,”pungkasnya. (FR)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara